kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 6 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.464   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.900   67,66   0,99%
  • KOMPAS100 1.002   11,75   1,19%
  • LQ45 776   9,13   1,19%
  • ISSI 220   2,65   1,22%
  • IDX30 403   3,78   0,95%
  • IDXHIDIV20 476   2,34   0,49%
  • IDX80 113   1,33   1,19%
  • IDXV30 115   0,20   0,17%
  • IDXQ30 132   0,88   0,68%
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.464   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.900   67,66   0,99%
  • KOMPAS100 1.002   11,75   1,19%
  • LQ45 776   9,13   1,19%
  • ISSI 220   2,65   1,22%
  • IDX30 403   3,78   0,95%
  • IDXHIDIV20 476   2,34   0,49%
  • IDX80 113   1,33   1,19%
  • IDXV30 115   0,20   0,17%
  • IDXQ30 132   0,88   0,68%
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.464   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.900   67,66   0,99%
  • KOMPAS100 1.002   11,75   1,19%
  • LQ45 776   9,13   1,19%
  • ISSI 220   2,65   1,22%
  • IDX30 403   3,78   0,95%
  • IDXHIDIV20 476   2,34   0,49%
  • IDX80 113   1,33   1,19%
  • IDXV30 115   0,20   0,17%
  • IDXQ30 132   0,88   0,68%

Revisi UU LLAJ, penerbitan SIM & STNK bakal jadi wewenang Kemenhub?


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:22 WIB
Revisi UU LLAJ, penerbitan SIM & STNK bakal jadi wewenang Kemenhub?
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memunculkan wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM dan STNK dari Kepolisian ke Kemenhub. Pasalnya, hampir seluruh negara di dunia memberikan wewenang penerbitan SIM dan STNK ke Kemenhub bukan kepolisian.

Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan perdebatan tersebut sebenarnya sudah tidak relevan dengan beleid UU LLAJ lama. Ketimbang bicara pindah kewenangan, sebaiknya mengatur soal pengembangan sekolah pengemudi.

"Misalnya, ke depan untuk mendapatkan SIM perorangan maupun angkutan umum harus lewar sekolah mengemudi yang terakreditasi, tidak bisa belajar sendiri. Polisi kelak hanya mengeluarkan SIM saja tidak melakukan pengujian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2)

Baca Juga: Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir

Menurutnya ketimbang memindahkan wewenang yang belum tentu mampu diemban Kemenhub, lebih baik mengurus soal teknis pengujiannya. Pengujian yang dilakukan sekolah mengemudi terakreditasi ini mengurangi beban dan hazard dalam pengurusan SIM.

Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyebutkan bahwa saat ini memang beredar wacana terkait pemindahan wewenang penerbitan SIM dan STNK. Namun hal ini masih mengkaji berbagai pandangan termasuk dari pemerintah, apakah perlu hal ini dilakukan atau tetap menaruh kewenangan di kepolisian.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×