Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
Ia menyampaikan saat ini memang penerbitan SIM dan STNK di Indonesia berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain. Kalau negara lain penerbitan SIM dan STNK berada tidak di Kepolisian melainkan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, hal ini akan dilihat apakah perlu dipindahkan wewenangnya.
Baca Juga: Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online
“Yang sama dengan Indonesia itu hanya Korea Selatan itu wewenangnya di Kepolisian, tetapi Korea juga baik-baik saja tetapi tergantung nanti bagaimana dengan pemerintah,” ujarnya.
Masukan ini dilakukan oleh beberapa anggota Komisi V yang melihat kewenangan harus dipindahkan agar lebih efisien. Tetapi saat ini pembahasannya masih terlalu dini dan perlu pandangan dari stakeholder, sebab saat ini Kepolisian sudah memiliki SDM dan peralatan yang memadai, tentu saja pemindahan akan membuat cost bertambah.
“Kalau memang di Kepolisian baik-baik saja, ya ngapain dipindahkan? Apalagi sudah ada SDM, peralatan yang kalau dipindahkan akan repot. Belum lagi kesiapan Kemenhub, tetapi pemikiran teman-teman itu harus diakomodasi dan dibahas nantinya,” lanjutnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun beberapa waktu lalu menyampaikan belum ada pembicaraan mengenai pemindahan wewenang tersebut. Apalagi penggodokan Revisi UU LLAJ ini masih tahap awal dan tidak memasukkan wacana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News