kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir


Kamis, 20 Februari 2020 / 16:06 WIB
Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir
ILUSTRASI. JAKARTA,28/03-TARIF OJOL NAIK. Pengemudi Ojeg Online (Ojol) sedang melayani dan menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (28/03). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ojek online (Ojol) saat ini menjadi alternatif angkutan masyarakat khususnya perkotaan, karena itu Komisi V DPR RI membuka peluang mengatur ojol melalui Revisi UU no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun memasukkan roda dua sebagai moda transportasi umum ini masih menarik perdebatan alot.

Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyampaikan masih menggodok wacana roda dua sebagai angkutan umum. Salah satunya adalah dengan mendengarkan pendapat dari para ahli dan stakeholder. Selain itu, perlu juga dikaji dari sistem keamanan bagi masyarakat pengguna.

Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Intran) menyatakan keberatannya bila roda dimasukkan sebagai transportasi publik di revisi beleid UU LLAJ tersebut.

Baca Juga: DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini

Menurutnya, yang diuntungkan bila roda dua menjadi transportasi publik hanya aplikator sedangkan nasib mitra pengemudi tidak banyak berubah.

"Saya sendiri tetap menolak dengan alasan utama pada aspek keselamatan karena sepeda motor berkontribusi terhadap 70% angka kecelakaan yang korbannya mayoritas usia produktif," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2)

Oleh karena itu, dirinya mengatakan pengaturan mengenai ojek online cukup di tingkat Peraturan Menteri Perhubungan saja ketimbang di tingkat UU. Apalagi semua kendaraan yang menjalankan fungsi angkutan umum wajib melakukan uji KIR dan SIM khusus.

"Menurut saya tidak ada relevansinya memasukkan motor sebagai angkutan umum, karena selama ini tidak ada larangan untuk mengoperasikan motor sebagai angkutan online," lanjutnya.

Baca Juga: Dalam empat hari, sebanyak 659 pengendara motor terjaring tilang elektronik

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyampaikan pihaknya selama ini mendorong pemerintah dan DPR untuk menjadikan sepeda motor sebagai transportasi umum. Pasalnya tak bisa dipungkiri bahwa saat ini ojek online sudah menjadi kebutuhan umum masyarakat.

"Sehingga hal ini harus kuat legal standingnya yaitu kami menuntut RUU Perubahan UU no 22/2019 agar sepeda motor dapat menjadi transportasi umum. Dibuat RUU transportasi daring dan dibuat RUU sistem transportasi nasional," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×