Reporter: Dwi Nur Oktaviani |
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun 2012.
Dalam beleid yang baru ini akan ada beberapa perbaikan. Salah satunya soal hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar. Direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemhut Darori menyatakan dalam beleid yang berlaku sekarang, hanya memberikan hukuman denda pada para pedagang satwa liar sebesar Rp 100 juta.
Nah, kelak, rencananya hukuman denda dipatok minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. "Lalu untuk pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun," ujar Darori.
Lalu, dalam revisi itu juga akan ada pengecualian larangan bagi masyarakat untuk menanam pohon yang bukan endemik di zona inti dan cagar alam. Nantinya, masyarakat boleh mengisi tanaman endemik di cagar alam yang sudah gundul.
Darori menyatakan saat ini draf revisi UU tengah diolah Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang mewakili pengusaha, masyarakat adat, pemerintah, lembaga sosial masyarakat dan perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News