Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dimatangkan.
Menteri Ketenagakerjan, Yassierli mengatakan ada sejumlah isu yang akan termuat dalam regulasi baru ini mulai dari kebijakan pengupahan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alihdaya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga terkait tata kelola hubungan industri yang lebih adaptif.
Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan akan terus melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan penajaman isu strategis.
Baca Juga: Wacana Tahan Restitusi Pajak, IKPI: Berisiko Gerus Kepercayaan Wajib Pajak
"Kita juga mendorong pelibatan serikat pekerja, serikat buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini," kata Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026)
Selain itu, Menaker juga menerbitkan kebijakan teknis dalam mengisi kekosongan jelang pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kebijakan baru ini telah disesuaikan dengan putusan MK No 168 Tahun 2023.
"Dan kami berharap ini mungkin bisa sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru atau sebatas mengisi kekosongan regulasi yang saat ini ada," ujar Yassierli.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru akan rampung dibahas dan disahkan sebelum Oktober 2026 mendatang. Tenggat tersebut merupakan amanat Putusan MK No. 168.
Hal ini disampaikan Dasco ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas II & Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"Kami masih punya waktu sampai dengan Oktober 2026 ini. Karena itu DPR dalam waktu dekat akan membuka diri untuk berdialog secara komprehensif dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan serikat pekerja, dengan pengusaha, dan lain-lain,” kata Dasco.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Aturan Baru soal Pencairan Restitusi Pajak, Bakal Diperketat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













