kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.928   28,00   0,16%
  • IDX 6.309   -30,77   -0,49%
  • KOMPAS100 833   -6,20   -0,74%
  • LQ45 631   -5,42   -0,85%
  • ISSI 217   -0,92   -0,42%
  • IDX30 355   -2,98   -0,83%
  • IDXHIDIV20 440   -3,31   -0,75%
  • IDX80 95   -0,79   -0,83%
  • IDXV30 118   -0,56   -0,47%
  • IDXQ30 114   -0,94   -0,82%

Purbaya Siapkan Aturan Baru soal Pencairan Restitusi Pajak, Bakal Diperketat?


Jumat, 10 April 2026 / 12:51 WIB
Purbaya Siapkan Aturan Baru soal Pencairan Restitusi Pajak, Bakal Diperketat?
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (1/4/2026) (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. 

Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin (6/4/2026).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 mengenai permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan regulasi mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Restitusi Pajak Hanya Rp 123,4 Triliun di Kuartal I-2026, Turun 14,5%

"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan serta penyelarasan norma guna memastikan rancangan regulasi sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, harmonisasi juga bertujuan agar aturan yang disusun responsif terhadap kebutuhan wajib pajak serta dinamika administrasi perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×