Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin (6/4/2026).
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 mengenai permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan regulasi mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: Restitusi Pajak Hanya Rp 123,4 Triliun di Kuartal I-2026, Turun 14,5%
"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan serta penyelarasan norma guna memastikan rancangan regulasi sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi juga bertujuan agar aturan yang disusun responsif terhadap kebutuhan wajib pajak serta dinamika administrasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













