Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Koalisi Save Our Surroundings (SOS) yang terdiri dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menggelar aksi satire bertajuk "Program Rokok Murah Nasional" di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Aksi damai tersebut merupakan bentuk protes terhadap rencana pemerintah menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), khususnya pada kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas III yang merupakan kelompok tarif termurah.
Dalam aksi itu, koalisi menghadirkan instalasi lapak rokok yang menampilkan figur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebagai penjual rokok.
Instalasi tersebut menjadi simbol kritik terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah di tengah meningkatnya jumlah perokok anak dan tantangan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Polri: Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus DSI Lengkap, Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, mengatakan aksi tersebut merupakan sindiran terhadap rencana penambahan lapisan baru cukai rokok yang dianggap bertentangan dengan tujuan fiskal dan kesehatan masyarakat.
"Aksi 'Program Rokok Murah Nasional' ini merupakan sindiran terhadap rencana penambahan lapisan baru cukai rokok yang kontraproduktif terhadap tujuan fiskal, kesehatan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia," ujar Bela dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penambahan lapisan tarif baru berpotensi memperparah fenomena downtrading atau perpindahan konsumsi ke produk rokok yang lebih murah.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus menekan penerimaan negara.
Bela juga mempertanyakan alasan penambahan lapisan tarif untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal seharusnya dilakukan melalui penguatan penegakan hukum dan penerapan sistem pelacakan serta penelusuran (track and trace) yang efektif.
Baca Juga: Danantara Pasarkan Obligasi Dolar AS, Bidik Dana Segar US$ 1 Miliar
Sementara itu, Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra, mengingatkan bahwa dampak terbesar dari semakin mudahnya akses terhadap rokok murah akan dirasakan oleh anak-anak dan kelompok rentan.
Ia mengutip data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan jumlah perokok anak mencapai 5,9 juta orang, meningkat dibandingkan sekitar 4 juta orang pada 2018. Selain itu, lebih dari separuh perokok aktif mulai merokok saat masih berusia sekolah.
Menurutnya, ketika rokok semakin murah dan mudah dijangkau, kelompok yang paling terdampak adalah anak-anak dan kelompok rentan.
Manik menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah justru bertentangan dengan upaya pemerintah memberlakukan efisiensi anggaran, termasuk di sektor kesehatan.
"Upaya menurunkan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM seharusnya saling bersinergi dengan upaya penurunan prevalensi merokok. Tetapi ketidakselarasan antara tujuan pembangunan dan arah kebijakan ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola dalam proses penyusunannya," katanya.
Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pembahasan penambahan lapisan baru cukai rokok.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan tersebut serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunannya.
Menurut Bigwanto, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar kesehatan dalam merumuskan kebijakan pengendalian produk tembakau.
Melalui aksi tersebut, CISDI, IYCTC, dan RUKKI mendesak lima hal kepada Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR:
Pertama, menghentikan pembahasan rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), baik yang diterapkan secara nasional maupun di sebagian daerah saja, karena kebijakan tersebut berpotensi memperluas peredaran rokok murah dan meningkatkan keterjangkauan rokok bagi anak serta kelompok rentan.
Kedua, memastikan proses penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau bebas dari konflik kepentingan dan intervensi industri rokok, serta mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat sesuai mandat Undang-Undang Cukai.
Ketiga, melibatkan para ahli independen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kesehatan masyarakat secara bermakna dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau, khususnya perihal dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi jangka panjang.
Keempat, segera mengesahkan dan mengimplementasikan sistem pelacakan dan penelusuran (track and trace) rokok yang komprehensif, independen, dan terbebas dari intervensi industri tembakau untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
Kelima, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan suap terkait pengawasan cukai dan peredaran rokok ilegal yang saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













