Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi fiskal dan moneter.
Purbaya menilai perubahan regulasi ini dapat membuat kebijakan ekonomi nasional lebih selaras, responsif, dan efektif dalam menghadapi tekanan global maupun domestik.
Menurut Purbaya, revisi UU P2SK akan memperkuat koordinasi seluruh otoritas keuangan BI, OJK, LPS dengan Kementerian Keuangan.
“Yang memberikan kekuatan lebih itu OJK, BI, LPS. Kemenkeu itu sedikit. Tadinya LPS lapor ke kami, sekarang lapor ke DPR. Saya rugi,” seloroh Purbaya dalam Financial Forum di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Rosan dan Purbaya Matangkan Rencana Proyek KCIC Sebelum Berangkat Ke China
Purbaya juga menyoroti salah satu poin paling signifikan dalam revisi P2SK adalah pelebaran mandat Bank Indonesia (BI). Selama ini BI hanya fokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi melalui revisi UU, bank sentral akan didorong lebih aktif mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Nanti kalau jadi, aturan baru itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang sangat bagus sekali,” kata Purbaya.
Namun ia mengakui koordinasi antar-otoritas selama ini kerap kurang efektif karena masih bekerja dalam sekat masing-masing.
“Pengamatan saya selama ini, walaupun KSSK ada koordinator Menteri Keuangan, pada waktu diskusi kita cenderung terikat di koridor masing-masing. OJK ngomongin OJK, keuangan ngomongin keuangan, BI ngomongin kebijakan bank sentral, LPS menunggu bank bangkrut, dia nggak ngapa-ngapain," ujar Purbaya.
Revisi P2SK Dinilai Perkuat Sinergi Fiskal–Moneter
Purbaya menyebut perubahan UU P2SK dapat membuat diskusi lintas otoritas lebih luwes, sehingga kebijakan fiskal dan moneter bisa lebih menyatu. Dalam hal pertumbuhan ekonomi, fiskal tidak bisa bekerja sendirian.
“Mesin ekonomi bukan hanya dari fiskal saja. Fiskal hanya pemerintah, satu sisi lain kita perlu dorongan dari moneter untuk mendorong sektor swasta lebih cepat,” jelasnya.
Menurut Purbaya, dengan revisi P2SK, Kemenkeu dapat lebih mudah menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebijakan BI.
Baca Juga: Menteri Purbaya Siap Pecat PNS Bea Cukai yang Tak Berubah, Simak Gaji & Tunjangannya
“Kalau sebelumnya saya diskusi di KSSK, mereka (BI) bilang itu daerah kami. Jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang jadi daerah kita juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita juga susah, jadi itu tanggung jawab Anda juga,” tegas Purbaya.
Ia pun memastikan revisi UU P2SK akan segera rampung. “Sebentar lagi,” ujar Purbaya.
Perlu diketahui, dalam draf RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, peran BI diperluas, termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
DPR juga menambahkan Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa dalam mencapai tujuannya, BI melaksanakan bauran kebijakan yang mampu menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan perubahan mandat tersebut, pemerintah meyakini sinergi fiskal dan moneter akan semakin kuat, sehingga kebijakan ekonomi dapat bergerak lebih selaras dan mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selanjutnya: Purbaya: Pembahasan Utang Kereta Cepat Whoosh dengan Danantara Makin Jelas
Menarik Dibaca: Moms, Catat Yuk Tips Membangun Rutinitas Perawatan Kulit untuk Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












