Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Revisi aturan ini ternyata belum memberi banyak manfaat untuk mendorong investasi di Indonesia.
Salah satu yang masih minim minat investasinya adalah sektor pertanian. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratna Dewi Indriani mengatakan, mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2014 bagi sektor pertanian seperti hortikultura memiliki batasan dalam kepemilikan asing. "Kepemilikan saham untuk asing dari hulu hilir dari perbenihan hingga wisata agro 30%," ujarnya, Kamis (26/2).
Kepemilikan asing yang rendah ini menjadi salah satu penyebab minimnya minat asing untuk masuk. Berdasarkan data BKPM hingga 10 Februari 2015, minat investasi pada sektor ini berjumlah 12 perusahaan. Dari 12 perusahaan itu, ada 9 perusahaan yang menyampaikan komitmen nilai investasi sebesar US$ 1,13 miliar.
Rincian dari 12 perusahaan tersebut adalah 5 pada bidang pertenakan dan perkebunan, 1 perusahaan pada hortikultura dan industri kakao. Melihat pada realisasi investasi pertanian pada hortikultura tanaman pangan dan perkebunan, trendnya mengalami naik dan turun.
Pada triwulan IV 2013, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada tanaman pangan dan perkebunan sempat menyentuh level tertinggi sejak tahun 2012 yaitu sebesar US$ 615,03 juta dengan 124 proyek. Terakhir pada triwulan IV 2014 realisasi investasi PMA sektor ini sebesar US$ 583,92 juta dengan 193 proyek.
Farah menjelaskan, sektor-sektor DNI lainnya ada yang menarik minat asing. Ambil contoh sektor ketenagalistrikan. Rencana pemerintah yang akan membangun pembangkit 35.000 megawatt ternyata mengundang minat swasta. Swasta akan membangun pembangkit listrik di berbagai wilayah Indonesia seperti di Banten dan Sulawesi Selatan.
Asal tahu saja, dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 keikutsertaan asing dalam pembangunan pembangkit listrik di atas 10 megawatt bisa mencapai 95% dan bahkan bisa mencapai 100% apabila dalam bentuk kerja sama pemerintah swasta (KPS). Mengenai sektor-sektor yang tidak laku, diakui Farah, nantinya akan dievaluasi untuk dibicarakan kembali.
Pepres mengenai DNI bisa dievaluasi dua tahun sekali. "Tentunya memang tidak sembarang buka tutup (untuk asing)," tandasnya. Direktur Perbenihan Hortikultura Kementerian Pertanian Sri Wijayanti Yusuf menjelaskan, alasan investor asing masih belum banyak yang berminat serius untuk masuk adalah masalah teknis.
Investor masih bertanya-tanya dengan kebijakan pemerintah sekarang di mana impor buah-buahan mulai berkurang lalu apa yang bisa mereka lakukan untuk membuat kebun buah di dalam negeri. Berbagai persyaratan untuk bisa masuk membangun kebun di dalam negeri masih terus digali investor baik investor asing atau dalam negeri.
Sri mengakui, adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diharapkan bisa menjadi pendorong bagi investor sektor pertanian untuk bisa lebih meningkatkan investasinya. Adanya permasalahan ijin lokasi dan tata ruang yang selama ini selalu menjadi persoalan, dengan adanya PTSP di BKPM bisa menjadi jalan keluar. "Sehingga beri kepastian kepada investor," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News