Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Agustus 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 141,95 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,2% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 141,95 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).
Dwi menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 114,88 triliun dan restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 23,55 triliun.
Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 73,12 triliun, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 15,94 triliun dan restitusi normal tercatat Rp 52,89 triliun.
Baca Juga: Maraknya Jasa Digital Bajakan Bisa Gerus Pendapatan Negara
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa tren penurunan restitusi pajak akan membuat realisasi penerimaan pajak lebih terjaga. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan realisasi restitusi pajak.
Ia menambahkan, secara sederhana, realisasi penerimaan pajak akan lebih cepat mencapai target apabila tidak ada restitusi.
"Realisasi penerimaan pajak neto itu sudah memperhitungkan realisasi restitusi. Jadi, jika restitusi turun, penerimaan akan terjaga," ujar Prianto.
Prianto bilang, biasanya restitusi pajak jarang dikabulkan di akhir tahun lantaran setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan berusaha mengejar target penerimaan pajak untuk tahun tersebut
"Jika di akhir tahun realisasi sudah mencapai target, restitusi PPN akan cair di awal tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News