kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Meski Melambat, Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Masih Bisa Tercapai


Selasa, 23 Mei 2023 / 08:34 WIB
Meski Melambat, Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Masih Bisa Tercapai
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kinerja penerimaan pajak tahun ini tumbuh melambat selaras dengan penurunan harga komoditas utama


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kinerja penerimaan pajak tahun ini tumbuh melambat selaras dengan penurunan harga komoditas utama serta penurunan ekspor dan impor.

Ia bilang penerimaan pajak masih akan diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan.

Meski begitu, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono optimistis penerimaan pajak tahun ini akan tetap meningkat.

Sebab, pemerintah masih punya waktu 7 bulan lebih yang terhitung hingga Desember 2023 untuk memenuhi target penerimaan pajak sesuai Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023.

“Saya melihat pemerintah masih optimis untuk dapat mengejar perlambatan penerimaan pajak di 2023,” ujar Prianto kepada Kontan, Senin (22/5).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Per April Rp 688,15 Triliun, Pajak Korporasi Jadi Tulang Punggung

Jadi, Prianto yakin bahwa prospek penerimaan pajak dapat mencapai target. Apalagi masih ada waktu 7 bulan lebih bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan banyak rencana aksi.

Tidak hanya itu, optimisme tercapainya target pajak berdasarkan APBN juga dilihat dari meningkatnya intensitas pengiriman Surat Teguran dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke wajib pajak yang terindikasi tidak patuh berdasarkan sistem informasi DJP.

Ia menyarankan pemerintah juga terus menjaga agar konsumsi dalam negeri tetap stabil atau bahkan membaik. Stabilitas konsumsi tersebut memang harus dijaga karena menjadi basis utama penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Asal tahu saja, realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga April 2023 sudah mencapai Rp 688,15 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak April 2023 Capai Rp 688,15 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×