kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 70,6 Triliun Hingga Pertengahan Maret


Selasa, 26 Maret 2024 / 09:32 WIB
Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 70,6 Triliun Hingga Pertengahan Maret
ILUSTRASI. Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak meningkat hingga pertengahan Maret 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak meningkat hingga pertengahan Maret 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp 70,6 triliun hingga 15 Maret 2023.

Rinciannya, realisasi restitusi pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp 30,9 triliun atau meningkat 182,67% secara tahunan (YoY).

Kemudian pada Februari 2024, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 26,6 triliun atau meningkat 3,9% YoY. Sememtara hingga 15 Maret 2024, realisasi pengembalian pajak mencapai Rp 13,1 triliun.

Suryo mengatakan, peningkatan realisasi restitusi pajak tersebut merupakan dampak penurunan harga komoditas yang terjadi pada saat ini.

"Betul karena dampak (penurunan) komoditas pajak penghasilan (PPh)-nya mengalami penurunan diekspektasikan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada waktu di tahun 2022 kemarin dilaporkan di tahun 2023 dan sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2024 Capai Rp 269 Triliun, Setara 13,53% dari Target APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penurunan harga komoditas memang memberikan tekanan terhadap penerimaan pajak. Apalagi, dengan kondisi tersebut perusahaan mengajukan restitusi atau pengembalian pajak sehingga mempengaruhi penerimaan pajak secara keseluruhan.

"Ini berarti perusahaan-perusahaan dalam hal ini mereka meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dari apa yang akan mereka laporkan pada bulan April nanti. Dengan restitusi, netonya kita mengalami tekanan penerimaannya," kata Menkeu.

Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak hingga 15 Desember 2024 mencapai Rp 342,9 triliun, atau terkontraksi 3,7% YoY. Namun diluar restitusi, penerimaan pajak bruto sebetulnya tumbuh 5,74%.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×