Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir November 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 209,67 triliun.
Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 10,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 234,75 triliun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 171,75 triliun atau menurun 7,44% secara tahunan.
"Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 171,75 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id , Senin (18/12).
Baca Juga: Ada Diskon PBB Hingga 100% di 2024, Penerimaan Pajak Terganggu?
Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 32,29 triliun. Realisasi ini juga terpantau turun 21,98% secara tahunan.
Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 100,69 triliun atau terpantau turun 8,39% secara tahunan.
Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp21,16 triliun atau menurun 32,91% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Pun restitusi normal tercatat Rp 87,82 triliun atau turun 5,85 % secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News