Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kelahiran badan pengelola investasi jumbo ini lahir melalui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai pembentukan Danantara merupakan langkah strategis yang dibutuhkan oleh Indonesia.
Menurutnya, kehadiran Danantara melahirkan inovasi dalam pengelolaan aset negara lebih menjadi lebih produktif sehingga dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“Dengan Danantara, kita bisa melihat investasi negara dikelola lebih strategis dan terukur,” ucap Piter dalam keterangannya, Senin (4/2).
Baca Juga: Modal Rp 1.000 Triliun untuk Danantara Dinilai Wajar
Piter menyebut bahwa model pengelolaan Danantara selaras dengan praktik terbaik global seperti Temasek asal Singapura dan Khazanah dari Malaysia.
“Danantara memiliki potensi besar untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global,” ucap dia.
Dia optimistis kehadiran Danantara mampu mengoptimalisasi potensi kebermanfaatan aset negara yang dihasilkan BUMN di tengah kebutuhan untuk mengeksplorasi perekonomian negara.
BPI Danantara akan mendapatkan modal awal minimal Rp 1.000 triliun usai terbentuk. Ini merujuk pada pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003.
Baca Juga: Soal Isu Erick Jadi Dewan Pengawas Danantara, Dasco Ungkap Hal Ini
Modal ini dipatok berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang mencapai Rp 1.1135 triliun. Nantinya, modal ini akan bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PNM).
Selanjutnya: Ekalya Purnamasari (ELPI) Optimistis Hadapi Prospek Cerah di Sektor Offshore 2025
Menarik Dibaca: Warna Magenta Bikin Rumah Lebih Enerjik dan Indah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News