kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rencana pengumuman kenaikan UMP bakal molor


Kamis, 17 Oktober 2013 / 13:20 WIB
Rencana pengumuman kenaikan UMP bakal molor
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes usap (swab pcr) kepada warga di ASHA One-Stop Healthcare, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Rencana pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) tenaga kerja yang harusnya ditetapkan pada 1 November 2013, tampaknya akan mundur hingga pertengahan November mendatang.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, mundurnya pengumuman itu disebabkan dewan pengupahan akan terlambat memberikan hasil survei upah layak pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

"Dewan pengupahan pasti akan terlambat satu sampai dua minggu dalam mengumumkan berapa kenaikan upah dari tenaga kerja," Kata Sofjan Wanandi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kemayoran Jakarta Kamis (17/10).

Karena itu, Sofjan meminta kepada dewan pengupahan agar dapat mempercepat proses survei di setiap daerah, sehingga kenaikan upah tenaga kerja di masing-masing daerah bisa diumumkan pada 1 November 2013 mendatang.

Hingga kini, Apindo belum mendapatkan informasi besaran kenaikan upah pekerja untuk tahun 2014. Namun, kata Sofjan, biasanya besarannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Besarnya kenaikan upah nantinya tidak jauh berbeda dengan kenaikan upah yang ada," imbuhnya.

Sofjan menambahkan, pengusaha belum dapat memberikan berapa kisaran angka atau upah yang layak bagi tenaga kerja. Dalihnya, setiap daerah berbeda-beda dalam menentukan upah layak pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×