kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Presiden SBY telah meneken Inpres penetapan UMP


Selasa, 01 Oktober 2013 / 20:42 WIB
Presiden SBY telah meneken Inpres penetapan UMP
ILUSTRASI. MENARA PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani instruksi Presiden (Inpres) soal Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ini akan menjadi patokan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP di daerah masing-masing.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membenarkan kabar tersebut ketika ditemui di Kantor Presiden, Selasa (1/10). "Iya sudah ditandatangani," ujar Hatta tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Inpres ini akan menjadi pedoman pada pemda agar tidak sewenang-wenang menentukan UMP. Pasalnya, ada pemda yang memanfaatkan penentuan UMP untuk kepentingan politis.

Alhasil, kebijakan Pemda tersebut merugikan pengusaha dengan menetapkan UMP di atas batas kewajaran dan kesanggupan pemberi kerja.

Kelak, Inpres Presiden ini menjadi pedoman bagi para Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam menentukan batas UMP.

Namun, dalam inpres ini tidak ditentukan berapa besaran nilai UMP. Namun di dalamnya ditegaskan bahwa dalam menentukan UMP harus melalui rapat tripartit dan kemudian hasilnya diserahkan ke dewan pengupahan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×