kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Presiden SBY telah meneken Inpres penetapan UMP


Selasa, 01 Oktober 2013 / 20:42 WIB
ILUSTRASI. MENARA PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani instruksi Presiden (Inpres) soal Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ini akan menjadi patokan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP di daerah masing-masing.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membenarkan kabar tersebut ketika ditemui di Kantor Presiden, Selasa (1/10). "Iya sudah ditandatangani," ujar Hatta tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Inpres ini akan menjadi pedoman pada pemda agar tidak sewenang-wenang menentukan UMP. Pasalnya, ada pemda yang memanfaatkan penentuan UMP untuk kepentingan politis.

Alhasil, kebijakan Pemda tersebut merugikan pengusaha dengan menetapkan UMP di atas batas kewajaran dan kesanggupan pemberi kerja.

Kelak, Inpres Presiden ini menjadi pedoman bagi para Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam menentukan batas UMP.

Namun, dalam inpres ini tidak ditentukan berapa besaran nilai UMP. Namun di dalamnya ditegaskan bahwa dalam menentukan UMP harus melalui rapat tripartit dan kemudian hasilnya diserahkan ke dewan pengupahan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×