kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini Instruksi Presiden terkait upah buruh


Rabu, 02 Oktober 2013 / 09:20 WIB
Ini Instruksi Presiden terkait upah buruh
ILUSTRASI. Bayar tagihan di Tokopedia dengan Indodana dan dapatkan diskon Rp35.000.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani aturan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 27 September 2013 lalu. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013.

Dalam aturan itu, kepada kepala daerah diminta untuk menetapkan UMP dengan mengacu pada pertimbanganan Kebutuhan Layak Hidup (KHL), produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Seperti yang dikutip dari situs sekretariat kabinet, Rabu (2/10), instruksi Presiden itu berlaku untuk Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Para pejabat tersebut diminta untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional, dalam menentukan UMP. Tujuannya, agar keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja tetap berlangsung.

Khusus untuk Menakertrans, SBY meminta ada rumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Upah minimum itu harus didasarkan pada Kebutuhan KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan upah minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL.

Sementara, untuk daerah yang upah minimumnya ada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya. Selain itu, besaran kenaikan upah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja di perusahaan masing-masing.

Khusus untuk Memperin, Presiden menginstruksikan penetapan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu. Setelah itu, instansi ini diminta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan Upah Minimum yang baru ini.

Sementara itu, khusus untuk Kapolri, SBY menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Presiden lewat Inspres No 9/2013 itu juga menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia menetapkan upah minimun berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana diinstruksikan Presiden kepada Menakertrans. 

“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi setiap tanggal 1 November,” bunyi Inpres tersebut. Dalam inpres itu, gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum.

Selain itu, gubernur harus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  penetapan Upah Minimum.

Kepada para Bupati/Walikota, diharuskan menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dalam pelaksanaan Inpres itu, SBY menginstruksikan Menko Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×