Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya selama dua tahun ke depan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, Purbaya menyatakan kebijakan safeguard diperpanjang karena industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural di tengah tekanan lonjakan impor.
"Bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya! Barang Impor Mangkrak Bisa Dilelang Negara
Pengenaan BMTP berlaku terhadap produk tirai dan sejenisnya yang masuk dalam sejumlah pos tarif, antara lain 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif BMTP sebesar Rp 9.841 per kilogram pada tahun pertama, yakni periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.
Sementara pada tahun kedua, tarif diturunkan menjadi Rp 9.248 per kilogram untuk periode 22 Mei 2027 hingga 21 Mei 2028.
Baca Juga: Pelototi Impor, Purbaya Kini Punya Sistem Canggih Deteksi Under-Invoicing
Pemerintah menjelaskan, BMTP merupakan pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi industri domestik melakukan penyesuaian agar mampu bersaing dengan produk impor.
PMK ini juga menegaskan bahwa BMTP dikenakan sebagai tambahan atas bea masuk umum maupun bea masuk preferensi dari perjanjian perdagangan internasional, dan berlaku terhadap impor dari seluruh negara.
Baca Juga: LNSW Fokus Kepatuhan Pelaku Usaha Tekan Under-Invoicing Impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













