Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan perpajakan sebagai turunan dari kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Salah satu aturan yang disiapkan yakni terkait mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pelaksanaan ekspor melalui BUMN ekspor.
Dalam paparan yang disampaikan Kemenko Perekonomian mengenai implementasi ekspor komoditas SDA strategis, disebutkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak akan diterbitkan untuk mengatur aspek perpajakan atas ekspor yang dilakukan BUMN, khususnya terkait restitusi PPN.
Baca Juga: Prabowo Tunda Pembangunan Gedung, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian aturan pelaksanaan turunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
"Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN," dikutip dari paparan tersebut, Senin (25/5).
Pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni DSI.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas utama yakni batubara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau paduan besi. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027.
Dalam masa transisi, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan mulai dilakukan melalui BUMN ekspor.
Selanjutnya, pada tahap implementasi penuh, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.
Selain aturan perpajakan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah regulasi teknis lain, mulai dari peraturan menteri perdagangan terkait ekspor sawit, batubara, dan ferro alloy, hingga keputusan menteri keuangan terkait kewajiban pembayaran bea keluar, PNBP SDA, serta pungutan ekspor.
Baca Juga: Wamenkeu Mengungkap Tiga Sumber Krisis Ekonomi Tak Terlihat di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













