kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.763   24,00   0,14%
  • IDX 6.209   47,32   0,77%
  • KOMPAS100 822   9,38   1,15%
  • LQ45 633   12,08   1,95%
  • ISSI 218   0,32   0,15%
  • IDX30 361   6,59   1,86%
  • IDXHIDIV20 448   10,75   2,46%
  • IDX80 95   1,14   1,21%
  • IDXV30 123   1,95   1,61%
  • IDXQ30 117   2,36   2,06%

KPK Periksa Empat ASN Bea Cukai, Penelusuran Kasus Dugaan Korupsi Makin Meluas


Senin, 25 Mei 2026 / 14:27 WIB
KPK Periksa Empat ASN Bea Cukai, Penelusuran Kasus Dugaan Korupsi Makin Meluas
ILUSTRASI. Penerapan WFH di KPK (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan institusi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap KHN, BWN, STP, dan ARR yang berstatus ASN Bea Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, salah satu saksi berinisial KHN pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.

Baca Juga: DJP Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat Danantara DSI

Selain pegawai internal, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta berinisial IDN dan DN terkait perkara yang sama.

Pemanggilan saksi berlangsung di tengah pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan atau barang KW yang mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Perkembangan penyidikan juga mengarah pada dugaan aliran dana yang lebih luas. Pada Februari lalu, KPK menyita uang tunai Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, dan diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, peluang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, masih terbuka setelah namanya tercantum dalam dakwaan perkara suap impor barang tiruan.

Menurut Setyo, seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan penerimaan uang senilai 213.600 dolar Singapura, masih dikaji sebelum diputuskan tindak lanjut hukumnya.

“Semua informasi yang muncul nanti dipelajari dan di dalami lebih lanjut sebelum ditentukan langkah berikutnya,” kata Setyo.

Ia menegaskan pimpinan KPK tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan karena proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan dan persidangan.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berlangsung agar fakta persidangan dan hasil penyidikan tetap dipisahkan secara objektif,” ujarnya.

Nama Djaka mencuat dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari perusahaan Blueray Cargo. Jaksa KPK menyebut terdapat dugaan penerimaan suap hingga 213.600 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 2,96 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Kasus dugaan korupsi di Bea Cukai ini terus berkembang dan menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat strategis, sekaligus memunculkan dugaan praktik suap dalam tata kelola pengawasan impor.

Baca Juga: Prabowo Tunda Pembangunan Gedung, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×