Reporter: Indra Khairuman | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana membebaskan bea masuk atas layanan transmisi digital lintas batas, seperti Netflix dan Spotify, meski sebelumnya memang belum pernah ada tarif bea masuk yang dikenakan akibat moratorium dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menjelaskan bahwa sejak tahun 1998 Indonesia mengikuti moratorium WTO yang melarang pengenaan bea masuk atas produk digital yang ditransmisikan secara elektronik.
Baca Juga: Netflix hingga Spotify Tak Kena Bea Masuk, Imbas Perjanjian Tarif AS-Indonesia
Karena itu, produk seperti software, musik, dan video streaming impor belum pernah dikenai bea masuk.
"Selama ini tidak ada bea masuk untuk Netflix, Spotify, dan software impor karena kita tunduk pada moratorium WTO," kata Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (20/7).
Rizal menyebut bahwa meski Indonesia sempat mengusulkan pencabutan moratorium di forum WTO, secara praktik kebijakan nasional tetap belum pernah memberlakukan bea masuk atas produk digital impor.
Menurutnya, ada beberapa keuntungan dari pembebasan tarif bea masuk ini, antara lain menjaga akses publik terhadap konten digital global, menghindari potensi konflik dagang, dan mendukung terciptanya iklim ekonomi digital yang terbuka.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sepakat Bebaskan Bea Masuk Netflix hingga Spotify
Namun, di sisi lain, Rizal menilai potensi kerugian dari kebijakan ini justru lebih besar. Negara kehilangan peluang penerimaan fiskal dari sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Sementara itu, produk digital lokal tetap dibebani pajak dan regulasi yang ketat.
“Hal ini menciptakan ketimpangan persaingan, memperparah defisit neraca jasa digital, dan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar konsumsi, bukan produsen nilai tambah digital,” jelas Rizal.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada peraturan teknis maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk mendukung pembebasan tarif ini secara resmi.
Baca Juga: Netflix Gunakan GenAI untuk Efek Visual di Serial Argentina El Eternauta
Sementara itu, keputusan WTO pada Februari 2024 kembali memperpanjang masa moratorium bea masuk produk digital (CDET) hingga Maret 2026.
“Jika pemerintah kini menyatakan sepakat membebaskan bea masuk, itu bisa dibaca sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO. Namun secara fiskal, keputusan ini justru melemahkan kedaulatan negara dalam memajaki ekonomi digital global yang masuk tanpa batas,” pungkas Rizal.
Selanjutnya: Bea Masuk 0% dari AS Dinilai Minim Ganggu Penerimaan Negara, Justru Dorong Investasi
Menarik Dibaca: Samsung Z Fold 6 dengan Layar Dua Mode, Bisa jadi Smartphone Sekaligus Tablet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News