kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Remisi Hari Kemerdekaan, Ferdy Sambo & Istri Berbeda Nasib, Simak Alasannya


Kamis, 21 Agustus 2025 / 16:19 WIB
Remisi Hari Kemerdekaan, Ferdy Sambo & Istri Berbeda Nasib, Simak Alasannya
ILUSTRASI. terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, rupanya tidak kebagian jatah diskon hukuman di Hari Kemerdekaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Sejoli pasangan suami-istri yang kini mendekam di penjara karena kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berbeda nasib. Kala sang istri mendapatkan remisi hukuman hingga 9 bulan, mantan Kadiv Propam Polri tidak menikmatinya.

Diberitakan Kompas.com, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, rupanya tidak kebagian jatah diskon hukuman di Hari Kemerdekaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol Mashudi, dengan tegas menyatakan, "Enggak, enggak dapat (remisi)," saat ditemui di kantor LPSK.

Rupanya, Sambo masuk dalam kategori 'elite' yang dikecualikan dari remisi. "Yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat (remisi)," ujar Mashudi.

Sepertinya, nasib baik belum berpihak pada sang mantan jenderal. Meski tindak pidananya tidak memengaruhi remisi, vonis seumur hidupnya lah yang menjadi penghalang.

Baca Juga: Susul iPhone 16 & 15, Harga iPhone 14 Telah Turun Rp 5 Jutaan Agustus 2025

Warga Binaan Teladan

Di tengah kegelapan nasib suaminya, sang istri, Putri Candrawathi, justru bersinar terang. Meskipun baru menjalani masa hukuman 2 tahun, ia berhasil mengantongi remisi total 9 bulan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin mengatakan istri Ferdy Sambo ini menerima remisi dengan rincian yang mengagumkan: 4 bulan remisi umum, 90 hari remisi dasawarsa, dan yang paling spektakuler, tambahan 2 bulan remisi karena donor darah.

Bayangkan, di tengah statusnya sebagai terpidana pembunuhan berencana, Putri Candrawathi masih sempat berpikir untuk berbuat baik. Sebuah tindakan heroik yang patut diberi apresiasi, dan tentu saja, diganjar dengan remisi tambahan. Mungkin, ini adalah cara Tuhan menunjukkan bahwa karma baik itu nyata, bahkan di balik jeruji besi.

Remisi yang didapatkan Putri Candrawathi bisa menjadi benchmark baru di dunia pemasyarakatan. Ini membuktikan bahwa di balik vonis berat, selalu ada jalan untuk mendapatkan "diskon."

Kisah ini mungkin bisa menginspirasi para narapidana lainnya untuk lebih rajin donor darah. Jika semua warga binaan mengikuti jejak Putri Candrawathi, bukan tidak mungkin lapas-lapas di Indonesia akan segera kosong. Sebuah ide brilian yang bisa menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas lapas.

Tonton: China Borong Emas Hitam Rusia Usai India Kurangi Pembelian

Jenis remisi

Remisi adalah pengurangan masa tahanan. Mengutip penjelasan di website Ditjenpas.go.id, remisi terdiri dari beberapa macam.

1. Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
untuk tahun pertama 

  • bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
  • bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan,

tahun kedua dapat 3 bulan,
tahun ketiga dapat 4 bulan,
tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing. Remisi agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.

Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain

  • Islam pada hari raya Idul Fitri
  • Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal
  • Hindu pada hari raya Nyepi
  • Buddha pada hari raya Waisak
  • Untuk agama selain di atas (agama lain, kepercayaan, WNA) maka berlaku ketentuan sebagaiman Pasal 13 ayat (3) Keppress RI No.174 Tahun 1999 yaitu

Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut

  • untuk tahun pertama
  1. bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
  2. bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan
  • tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan,
  • tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari,
  • tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.

3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.

Remisi berbuat jasa kepada Negara. Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.

Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.

Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.

Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.  

Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga pemasyarakatan

4. Remisi atas kejadian luar biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.

Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.

  • Diusulkan setelah kejadian (contoh: bencana alam),
  • Implementasi di SDP adalah dengan diinput manual

5. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.

Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah

  • tahun dikonversi ke 12 bulan kemudian dibagi 12
  • bulan dikonversi ke hari (30 hari) kemudian dibagi 12
  • hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.

Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
( 2 tahun * 12 bulan ) / 12 = 2 bulan
                    ( 3 bulan * 30 hari ) / 12 = 90 / 12 = 7.5 hari  
                    15 hari / 12 = 1.25 hari
                    Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari

Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.

5. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)

Remisi anak diberikan pada hari anak.  

  • Hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
  • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari anak (23 juli).
  • Disertakan Akte kelahiran atau Ijasah (harus terpenuhi).
  • Pada saat tanggal 23 juli belum 18 tahun.

Remisi lansia diberikan pada hari lansia.

  • Hanya untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
  • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 mei).
  • Pada saat tanggal 29 mei sudah lebih dari 70 tahun.
  • Disertakan surat tanda lahir/ akte/ surat  catatan sipil yang menerangkan usia  (harus terpenuhi).
  • Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan.
  • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari kesehatan dunia (7 april).
  • Syarat: Surat keterangan dokter lapas/ dokter ahli yang menyatakan
  1.  penyakit sulit di sembuhkan,
  2.  mengancam jiwa,
  3.  memerlukan perawatan ahli.
  4.  Ketiga syarat di atas wajib di penuhi

6. Remisi perubahan jenis pidana tidak mengikuti proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan tingginya kemungkinan terjadinya perubahan peraturan. SDP hanya perlu mencatat jika diberikan remisi perubahan jenis pidana dan kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan bagi narapidana tersebut.  

  • Remisi perubahan jenis pidana hanya untuk WBP dengan hukuman Seumur Hidup dan dirubah menjadi pidana sementara.
  • Pidana Hukuman Mati hanya dapat dirubah jenis pidananya oleh Grasi.
  • Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah Narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.
  • Urutan proses diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.

Baca Juga: Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya

Selanjutnya: Alasan Hotel Oakwood Merdeka Bandung Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/8), Provinsi Ini Siaga Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×