kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -2.000   -0,11%
  • USD/IDR 16.208   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Apa Itu Remisi untuk Narapidana? Arti, Aturan, Jenis, dan Persyaratan


Senin, 18 Agustus 2025 / 15:43 WIB
Apa Itu Remisi untuk Narapidana? Arti, Aturan, Jenis, dan Persyaratan
ILUSTRASI.   Ilustrasi : Dewi Keadilan, Hukum, Kriminalitas, Pengadilan


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu remisi dan syarat mendapatkan untuk narapidana. Memasuki bulan Agustus, tentu pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dalam rangka HUT Ke-80 RI.

Remisi sering menjadi sorotan publik ketika diberikan kepada tokoh-tokoh besar yang terjerat kasus hukum, misalnya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang menjalani hukuman dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Selain itu, ada remisi dasawarsa tahun 2025 yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ini menjadi bentuk salah satu hak yang diberikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Lalu, apa itu remisi dan cara mendapatkannya? Cek informasi selengkapnya.

Baca Juga: Ronald Tannur dan John Kei Dapat Remisi, Kenali Macam-Macam Remisi & Penjelasannya

Apa itu Remisi?

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 6 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 3, remisi diartikan sebagai pengurangan masa hukuman yang dapat diberikan kepada narapidana maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemberian remisi hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi diberikan juga sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama di dalam lapas dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Kehadiran remisi tidak hanya meringankan beban narapidana, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong perubahan sikap, mempercepat proses reintegrasi sosial, serta mencerminkan prinsip kemanusiaan dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Remisi Dasawarsa pada HUT ke-80 RI

Aturan Remisi

Aturan mengenai remisi diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Permenkumham No. 3 Tahun 2018 (tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat).

Nah, ada beberapa jenis remisi yang bisa didapatkan oleh narapidana.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, 1.079 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Terima Remisi

Jenis-Jenis Remisi

1. Remisi Umum

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturannya, pada tahun pertama narapidana yang telah menjalani pidana 6–12 bulan berhak memperoleh remisi 1 bulan. Jika sudah lebih dari 12 bulan, remisinya menjadi 2 bulan. Memasuki tahun kedua, remisi naik menjadi 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing 5 bulan, serta mulai tahun keenam dan seterusnya sebesar 6 bulan.

2. Remisi Khusus

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana atau anak pidana. Misalnya Idulfitri untuk umat Islam, Natal untuk Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi untuk Hindu, serta Waisak untuk Buddha.

Besaran remisi khusus adalah 15 hari pada tahun pertama bagi napi yang menjalani hukuman 6–12 bulan, atau 1 bulan jika lebih dari 12 bulan. Pada tahun kedua dan ketiga remisinya 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima menjadi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukumannya Disunat dari 15 Tahun jadi 12,5 Tahun

3. Remisi Kemanusiaan

Jenis remisi ini diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, khususnya kepada narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, mereka yang sudah berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

4. Remisi Tambahan

Remisi tambahan diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berjasa pada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi masyarakat, atau membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

Syarat Mendapatkan Remisi

Melansir situs resmi Kemenkum RI, ada beberapa syarat mendapatkan Remisi:

Syarat substantif antara lain narapidana harus sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama sedikitnya 6 bulan, serta tidak sedang menjalani pidana denda, subsider, maupun cuti menjelang bebas.

Syarat administratif meliputi adanya salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, risalah pembinaan, surat keterangan tidak sedang menjalani CMB maupun pidana pengganti denda atau uang pengganti, serta salinan register F.

Selain itu, ada syarat khusus bagi narapidana yang termasuk kategori PP 99, seperti kewajiban melampirkan surat Justice Collaborator (JC), mengikuti program deradikalisasi, menyatakan ikrar setia kepada NKRI bagi WNI, tidak mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA, serta menunjukkan bukti pembayaran denda atau uang pengganti untuk kasus tindak pidana korupsi.

Itulah informasi terkait apa itu Remisi dan syarat mendapatkan untuk narapidana.

Tonton: Pertamina Pasok Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

Selanjutnya: Pelita Air Resmikan Penerbangan Internasional Perdana ke Singapura

Menarik Dibaca: 8 Daftar Rebusan Daun yang Efektif Menurunkan Kolesterol Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×