Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksamana Madya TNI Irvansyah mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut sebelum diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Ia meneybutkan, pemerintah meminta Bakamla RI menyiapkan materi sebagai bahan penyusunan RUU tersebut.
“Kita sudah diminta bahan-bahan, karena akan dibentuk namanya Undang-Undang Keamanan Laut atau Undang-Undang Bakamla RI nantinya,” kata Irvansyah saat ditemui di Taman Proklamator, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
“Inii kami dengar pemerintah sudah ada inisiatif untuk membentuk Rancangan Undang-Undang dan nanti akan disampaikan ke DPR,” imbuh dia.
Baca Juga: Menhan: Badan Intelijen Strategis Juga Ikut Pantau Kilang Minyak BUMN Bersama TNI AD
Irvansyah menegaskan, Undang-Undang Keamanan Laut diperlukan agar Bakamla RI memiliki dasar hukum sebagai coast guard atau penjaga laut.
“Jadi belum punya undang-undang sendiri. Seperti instansi lain juga punya undang-undangnya masing-masing, seperti ada Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan. Ya kita menunggu undang-undang itu disahkan,” ungkap dia.
Ia mengeklaim, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Menko Kumham Imipas, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum, untuk melanjutkan rencana pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut agar dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2026 ini.
Bakamla jalankan fungsi coast guard
Di sisi lain, Irvansyah menyampaikan, secara de facto Bakamla RI telah menjalankan seluruh tugas dan fungsi coast guard.
Menurut dia, berbagai kegiatan yang dilaksanakan Bakamla RI pada dasarnya hanya tinggal menunggu penguatan dasar hukum melalui Undang-Undang.
Meski belum memiliki Undang-Undang tersendiri, Irvansyah mengeklaim bahwa Bakamla RI diakui sebagai coast guard Indonesia.
Hal itu terlihat dari setiap undangan kegiatan yang berkaitan dengan coast guard di luar negeri, yang selalu ditujukan kepada Bakamla RI tanpa melibatkan instansi lain.
“Kalau di luar negeri sudah kita lihat, kami sudah diundang. Kalau kegiatannya coast guard, pasti yang diundang Bakamla. Pasti diundang Bakamla. Tidak ada instansi lain yang hadir kecuali Bakamla di sana. Dan tinggal kita tunggu saja coast guard,” ujar dia.
Baca Juga: Jaga Stabilitas, Pemerintah Akan Tambah Kekuatan TNI di Jakarta, Aceh, dan Papua
Irvansyah juga menilai Presiden menunjukkan komitmen dan semangat untuk membentuk coast guard secara resmi, meski prosesnya masih terus berjalan.
Sejauh ini, Bakamla RI menjalankan tugas menjaga perairan Nusantara dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan lain-lain.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi banyaknya instansi yang memiliki kewenangan di laut, Bakamla RI secara rutin melaksanakan patroli bersama yang dikoordinasikan oleh Bakamla.
“Setiap tahun ada patroli bersama. Memang belum full sepanjang tahun, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran, tapi setiap tahun kita laksanakan seperti itu,” kata Irvansyah.
Ia juga menyampaikan harapan agar pembentukan coast guard ke depan dapat membuat penegakan hukum di laut lebih tertata dan efisien.
“Kalau memang terjadi coast guard, mudah-mudahan nanti kita bisa memimpin,” ujar Irvansyah.
Selanjutnya: Bahlil Lapor Prabowo: Lifting Minyak 2025 Tembus Target APBN
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













