kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Baru Dipenjara 2 Tahun, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan


Rabu, 20 Agustus 2025 / 21:46 WIB
Baru Dipenjara 2 Tahun, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan
ILUSTRASI. Baru Dipenjara 2 Tahun, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah euforia kemerdekaan HUT RI ke-80, ada kabar gembira yang mungkin luput dari radar Anda: Putri Candrawathi dapat remisi. Padahal, Putri Candrawathi baru menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun, tapi remisi yang didapatkan mencapai 9 bulan. 

Diberitakan Kompas.com, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini menerima “hadiah” berupa pengurangan masa tahanan yang totalnya bikin geleng-geleng.

Menurut Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, Putri Candrawathi kebagian jatah remisi 9 bulan. Rinciannya sungguh menakjubkan: ada remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, plus remisi tambahan donor darah 2 bulan.

Padahal, kita semua tahu, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim saat itu yakin betul, ibu-ibu ini bersalah. Tapi, keajaiban terjadi di Mahkamah Agung. Vonisnya disunat jadi 10 tahun. Sebuah diskon yang sangat murah hati.

Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga

Aksi Donor Darah Pahlawan Kemanusiaan

Yang paling menarik dari remisi ini adalah keberanian Putri Candrawathi untuk mendonorkan darahnya. Di tengah statusnya sebagai narapidana, ia masih sempat memikirkan sesama. Sebuah tindakan heroik yang layak diapresiasi, dan tentu saja, diganjar remisi tambahan 2 bulan.

Bayangkan, sebuah remisi untuk kejahatan serius diberikan dengan begitu mudahnya. Mungkin ini adalah contoh nyata bahwa karma itu ada. Tentu saja karma baik.

Semoga saja "keajaiban" serupa juga bisa dirasakan oleh para narapidana lain. Siapa tahu, dengan sering-sering mendonorkan darah, mereka juga bisa merasakan sejuknya remisi.

Apalagi, jika semua narapida rajin donor darah, mungkin lapas di Indonesia segera kosong.

Vonis dan putusan kasasi Putri Candrawinatha

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Tonton: Didukung Trump, Ini Dia Wilayah Ukraina Yang Ingin Dicaplok Putin

remisi

Remisi adalah pengurangan masa tahanan. Mengutip penjelasan di website Ditjenpas.go.id, remisi terdiri dari beberapa macam.

1. Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
untuk tahun pertama 

  • bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
  • bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan,

tahun kedua dapat 3 bulan,
tahun ketiga dapat 4 bulan,
tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing. Remisi agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.

Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain

  • Islam pada hari raya Idul Fitri
  • Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal
  • Hindu pada hari raya Nyepi
  • Buddha pada hari raya Waisak
  • Untuk agama selain di atas (agama lain, kepercayaan, WNA) maka berlaku ketentuan sebagaiman Pasal 13 ayat (3) Keppress RI No.174 Tahun 1999 yaitu

Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut

  • untuk tahun pertama
  1. bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
  2. bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan
  • tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan,
  • tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari,
  • tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.

3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.

Remisi berbuat jasa kepada Negara. Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.

Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.

Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.

Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.  

Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga pemasyarakatan

4. Remisi atas kejadian luar biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.

Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.

  • Diusulkan setelah kejadian (contoh: bencana alam),
  • Implementasi di SDP adalah dengan diinput manual

5. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.

Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah

  • tahun dikonversi ke 12 bulan kemudian dibagi 12
  • bulan dikonversi ke hari (30 hari) kemudian dibagi 12
  • hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.

Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
( 2 tahun * 12 bulan ) / 12 = 2 bulan
                    ( 3 bulan * 30 hari ) / 12 = 90 / 12 = 7.5 hari  
                    15 hari / 12 = 1.25 hari
                    Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari

Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.

5. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)

Remisi anak diberikan pada hari anak.  

  • Hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
  • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari anak (23 juli).
  • Disertakan Akte kelahiran atau Ijasah (harus terpenuhi).
  • Pada saat tanggal 23 juli belum 18 tahun.

Remisi lansia diberikan pada hari lansia.

  • Hanya untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
  • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 mei).
  • Pada saat tanggal 29 mei sudah lebih dari 70 tahun.
  • Disertakan surat tanda lahir/ akte/ surat  catatan sipil yang menerangkan usia  (harus terpenuhi).
  • Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan.
  • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari kesehatan dunia (7 april).
  • Syarat: Surat keterangan dokter lapas/ dokter ahli yang menyatakan
  1.  penyakit sulit di sembuhkan,
  2.  mengancam jiwa,
  3.  memerlukan perawatan ahli.
  4.  Ketiga syarat di atas wajib di penuhi

6. Remisi perubahan jenis pidana tidak mengikuti proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan tingginya kemungkinan terjadinya perubahan peraturan. SDP hanya perlu mencatat jika diberikan remisi perubahan jenis pidana dan kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan bagi narapidana tersebut.  

  • Remisi perubahan jenis pidana hanya untuk WBP dengan hukuman Seumur Hidup dan dirubah menjadi pidana sementara.
  • Pidana Hukuman Mati hanya dapat dirubah jenis pidananya oleh Grasi.
  • Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah Narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.
  • Urutan proses diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.

Baca Juga: Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya

 

Selanjutnya: Platform Bibit Terus Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan

Menarik Dibaca: BMKG Catat Gempa Terkini Magnitudo 4,9 di Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×