kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Relaksasi pita cukai rokok Rp 9,9 triliun


Selasa, 05 Mei 2020 / 09:45 WIB
Relaksasi pita cukai rokok Rp 9,9 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang pemberian  stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Kelonggaran ini bertujuan mengurangi beban perusahaan produsen rokok.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Penundaan ini diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Korona (Covid-19).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah virus Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.

Berdasarkan data DJBC yang dihimpun KONTAN, sejak penundaan pembayaran cukai berlaku pada 9-29 April 2020, pemerintah sudah memberikan relaksasi cukai sebanyak Rp 9,93 triliun. Total ada  sebanyak 77 pabrik rokok menerima relaksasi tersebut.

Secara nilai pemanfaatan insentif paling banyak dari delapan pabrikan rokok golongan I senilai Rp 8,34 triliun, 63 golongan II senilai Rp 1,58 triliun, dan enam golongan III sebesar Rp 9,1 miliar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemkeu Nirwala mengakui, saat ini perusahaan rokok menghadapi penurunan permintaan rokok. Sebab  sejumlah daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Padahal, dari sisi pasokan rokok, Nirwala menyebutkan,  kapasitas produksi rokok di pabrikan sudah mencukupi sampai pertengahan 2021. "Kebijakan ini adalah obat yang dibutuhkan perusahaan rokok, sangat membantu cashflow," kata Nirwala kepada KONTAN, Senin (4/5).

Menurut perkiraan Henry,  produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir. "Kalau Juni belum selesai bakal tambah parah,” katanya.

Bea Cukai mencatat pada Maret-April 2020 pemesanan pita cukai mengalami kenaikan drastis. Jika biasanya Rp 500 miliar per hari menjadi Rp 1,5 triliun sehari. Hal ini disebabkan kekhawatiran industri bahwa PSBB akan menghambat laju distribusi rokok.

Adapun realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 29,14 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu senilai Rp 21,35 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×