Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan menambahkan adanya insentif ini sangat membantu kas perusahaan rokok. Sebab, kenaikan tarif cukai rokok tahun ini sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sudah sangat memukul industri rokok. Apalagi, Covid-19 menambah masalah baru untuk konsumsi rokok.
Baca Juga: Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 9,93 triliun
Secara umum, Henry menyampaikan produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif CHT dan HJE. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak juga hilang.
“Memang Covid-19 tidak bisa diprediksi, sampai saat ini belum dihitung dampak karenanya. Tapi, dengan perpanjangan waktu PSBB di high season bisa pengaruh ke konsumsi. Kalau sampai Juni belum selesai bakal tambah parah,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Senin (4/4).
Adapun ketentuan insentif tersebut berada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Stimulus ini dalam rangka menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Awas! Langsung merokok saat buka puasa bisa mengancam kesehatan
Berdasarkan data Bea Cukai yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan sejak penundaan pembayaran cukai berlaku pada 9 April 2020 sampai 29 April 2020, pemerintah sudah memberikan relaksasi cukai sebanyak Rp 9,93 triliun. Adapun total ada 77 pabrik rokok yang menerima relaksasi penundaan pembayaran cukai itu.
Secara nilai pemanfaatan insentif paling banyak dari 8 pabrikan rokok golongan I senilai Rp 8,34 triliun, 63 golongan II sebanyak Rp 1,58 triliun, dan 6 golongan III sebesar Rp 9,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News