Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tak hanya menyisakan pertanyaan dari sisi hukum dan kepatuhan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya manajemen komunikasi krisis perbankan, terutama ketika tindakan terhadap rekening nasabah mulai memicu perhatian publik.
Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menilai, Bank Mandiri tetap memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjalankan permintaan aparat penegak hukum sepanjang permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Hardy, persoalan utama justru terletak pada bagaimana bank mengelola komunikasi sejak menerima permintaan dari aparat.
"Bank semestinya memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, serta konsekuensi dan batas waktunya," ujar Hardy, Rabu (26/8).
Hardy mengatakan, ketika terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap rekening nasabah, bank idealnya melakukan klarifikasi atau meminta petunjuk kepada otoritas yang berwenang.
Hal tersebut penting karena tindakan terhadap rekening nasabah dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, mulai dari aspek hukum, reputasi, hingga kepercayaan publik terhadap bank.
Terlebih, hingga pagi 26 Agustus 2026, informasi publik dari Bank Mandiri mengenai perkara tersebut dinilai masih terbatas pada pernyataan awal melalui media sosial.
Sementara itu, penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening Botok merupakan "penundaan transaksi selama lima hari kerja", bukan pemblokiran, justru disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
Perbedaan informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai langsung dari Bank Mandiri mengenai apa yang sebenarnya dilakukan terhadap rekening nasabah tersebut dan bagaimana bank memahami dasar serta bentuk tindakan yang dilaksanakan," jelas Hardy.
Menurutnya, kondisi tersebut patut disayangkan. Sebab, ketika menyangkut akses nasabah terhadap dana, bank seharusnya menjadi salah satu sumber informasi yang paling kredibel mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening.
Baca Juga: DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening Bank Mandiri
Tak Perlu Buka Rahasia Nasabah
Hardy menegaskan, kebutuhan transparansi bukan berarti Bank Mandiri harus membuka informasi yang bersifat rahasia atau materi penyidikan kepada publik.
Menurut dia, bank tetap dapat memberikan penjelasan mengenai aspek institusional dan prosedural tanpa melanggar ketentuan kerahasiaan nasabah maupun mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank tidak perlu membuka informasi yang dilindungi kerahasiaan nasabah ataupun materi penyidikan, tetapi tetap dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat institusional dan prosedural kepada publik," katanya.
Di sisi lain, komunikasi juga tidak cukup hanya dilakukan antara bank dengan aparat penegak hukum.
Ketika muncul perbedaan informasi, Bank Mandiri dinilai perlu memastikan koordinasi berjalan efektif dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan pemahaman antarlembaga mengenai dasar, bentuk, maupun mekanisme tindakan terhadap rekening nasabah.
Baca Juga: Rekening Donasi Demo Warga Pati Diblokir Bank Mandiri, Cek Pihak yang Boleh Blokir
Jangan Hanya Defensif
Hardy memahami posisi Bank Mandiri yang menyatakan bahwa bank hanya menjalankan permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Secara hukum, posisi tersebut dapat dipahami. Namun, dari perspektif manajemen krisis, komunikasi yang terlalu singkat dan defensif dinilai belum cukup ketika sebuah tindakan perbankan telah memicu pertanyaan publik secara luas.
"Yang dibutuhkan bukan keberpihakan Bank Mandiri kepada nasabah ataupun kepada aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan kepastian informasi," tegas Hardy.
Karena itu, Bank Mandiri dinilai perlu memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif mengenai kronologi tindakan terhadap rekening tersebut.
Penjelasan tersebut dapat mencakup jenis tindakan yang dilakukan, dasar kewenangannya, proses komunikasi dengan aparat, serta langkah koordinasi dengan otoritas terkait.
Tentunya, seluruh informasi tersebut tetap disampaikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan nasabah dan kepentingan penyidikan.
Lebih jauh, Hardy melihat polemik rekening Botok seharusnya menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen komunikasi krisis.
Pasalnya, industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum memang menjadi fondasi utama, tetapi komunikasi yang cepat, presisi, konsisten, dan transparan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan tersebut.
"Bank mungkin memiliki alasan hukum untuk melakukan suatu tindakan. Namun ketika komunikasi mengenai tindakan tersebut tidak dikelola dengan baik, bank berisiko kehilangan kendali atas narasi dan membiarkan ruang publik diisi oleh spekulasi," ujar Hardy.
Menurutnya, lemahnya komunikasi sejak bank menerima permintaan aparat, dalam menjelaskan posisi kepada publik, maupun dalam memastikan keselarasan informasi dengan otoritas terkait, menjadi persoalan yang patut dievaluasi.
Dengan demikian, polemik rekening Botok bukan hanya menjadi ujian bagi aspek kepatuhan Bank Mandiri, tetapi juga menjadi pengingat bahwa manajemen komunikasi merupakan bagian penting dari tata kelola perbankan, terutama ketika keputusan yang diambil bersinggungan langsung dengan akses nasabah terhadap dana dan kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














