kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.732   9,00   0,05%
  • IDX 6.441   -60,75   -0,93%
  • KOMPAS100 839   -8,82   -1,04%
  • LQ45 636   -5,88   -0,92%
  • ISSI 227   -1,78   -0,78%
  • IDX30 356   -2,87   -0,80%
  • IDXHIDIV20 434   -2,86   -0,66%
  • IDX80 96   -0,98   -1,02%
  • IDXV30 120   -1,10   -0,90%
  • IDXQ30 113   -0,71   -0,63%

Rekening Botok Jadi Sorotan, Bank Mandiri Diminta Perkuat Komunikasi Krisis


Rabu, 26 Agustus 2026 / 12:04 WIB
Rekening Botok Jadi Sorotan, Bank Mandiri Diminta Perkuat Komunikasi Krisis
ILUSTRASI. Mandiri - kontan native online (BANK MANDIRI/NATIVE)


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tak hanya menyisakan pertanyaan dari sisi hukum dan kepatuhan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya manajemen komunikasi krisis perbankan, terutama ketika tindakan terhadap rekening nasabah mulai memicu perhatian publik.

Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menilai, Bank Mandiri tetap memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjalankan permintaan aparat penegak hukum sepanjang permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Hardy, persoalan utama justru terletak pada bagaimana bank mengelola komunikasi sejak menerima permintaan dari aparat.

"Bank semestinya memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, serta konsekuensi dan batas waktunya," ujar Hardy, Rabu (26/8).

Hardy mengatakan, ketika terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap rekening nasabah, bank idealnya melakukan klarifikasi atau meminta petunjuk kepada otoritas yang berwenang.

Hal tersebut penting karena tindakan terhadap rekening nasabah dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, mulai dari aspek hukum, reputasi, hingga kepercayaan publik terhadap bank.

Terlebih, hingga pagi 26 Agustus 2026, informasi publik dari Bank Mandiri mengenai perkara tersebut dinilai masih terbatas pada pernyataan awal melalui media sosial.

Sementara itu, penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening Botok merupakan "penundaan transaksi selama lima hari kerja", bukan pemblokiran, justru disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Perbedaan informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai langsung dari Bank Mandiri mengenai apa yang sebenarnya dilakukan terhadap rekening nasabah tersebut dan bagaimana bank memahami dasar serta bentuk tindakan yang dilaksanakan," jelas Hardy.

Menurutnya, kondisi tersebut patut disayangkan. Sebab, ketika menyangkut akses nasabah terhadap dana, bank seharusnya menjadi salah satu sumber informasi yang paling kredibel mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening.

Baca Juga: DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening Bank Mandiri




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×