kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.714   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.524   22,64   0,35%
  • KOMPAS100 849   1,46   0,17%
  • LQ45 642   0,50   0,08%
  • ISSI 229   0,46   0,20%
  • IDX30 359   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 436   -0,44   -0,10%
  • IDX80 97   0,15   0,16%
  • IDXV30 121   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 114   -0,02   -0,02%

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Mengerucut, Outsourcing dan Pasangon Masih Alot


Rabu, 26 Agustus 2026 / 09:23 WIB
Diperbarui Rabu, 26 Agustus 2026 / 09:24 WIB
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Mengerucut, Outsourcing dan Pasangon Masih Alot
ILUSTRASI. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Hervin Jumar, Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mulai mengerucut. Kelompok buruh dan pengusaha mengklaim sekitar 70% substansi yang mereka usulkan sudah menemukan titik temu.

Namun, masih ada 30% materi yang menjadi pekerjaan rumah. Bagian yang belum sepakat terutama menyangkut alih daya atau outsourcing, pesangon, dan pengupahan.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot mengatakan, perbedaan pandangan tersebut masih akan dinegosiasikan dalam pembahasan lanjutan bersama DPR.

"Kurang lebih 70% kita sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kita bangun kesamaannya," ujarnya kemarin.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Makin Mengerucut, Buruh dan Pengusaha Sepakat 70%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Andi Gani Nena Wea menyebut tingkat keselarasan antara buruh dan Apindo juga berada di kisaran 70%.

Koalisi buruh yang terdiri dari 18 konfederasi dan 127 federasi tingkat nasional membawa sejumlah agenda dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Di antaranya pengupahan, outsourcing, pemagangan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, serta skema pendanaan cadangan pesangon.

Salah satu titik temu yang mulai menguat adalah pembentukan cadangan pesangon.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Baru Disusun, Isu Kontrak hingga Gig Worker Jadi Sorotan

Buruh dan pengusaha sama-sama mendorong keterlibatan negara agar hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Skema ini ditujukan untuk mengantisipasi perusahaan yang berhenti beroperasi, mengalami kepailitan, atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Dengan dana pesangon disiapkan sejak awal, pembayaran hak pekerja tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan saat PHK terjadi. "Cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, RUU Ketenagakerjaan harus mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Menurut dia, aturan baru juga harus menjawab meningkatnya PHK serta perubahan pola kerja yang berkembang di dunia usaha.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dibahas di DPR, Apindo Minta Ini

Karena itu, regulasi tidak hanya perlu melindungi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perekonomian dalam menciptakan dan menyerap tenaga kerja. "Kami lebih fokus untuk perlindungan terhadap tenaga kerja," tuturnya.

Dengan masih tersisanya perbedaan pada outsourcing, pesangon, dan pengupahan, tiga isu tersebut diperkirakan menjadi penentu dalam mencari titik temu akhir RUU Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×