Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
Hardy menegaskan, kebutuhan transparansi bukan berarti Bank Mandiri harus membuka informasi yang bersifat rahasia atau materi penyidikan kepada publik.
Menurut dia, bank tetap dapat memberikan penjelasan mengenai aspek institusional dan prosedural tanpa melanggar ketentuan kerahasiaan nasabah maupun mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank tidak perlu membuka informasi yang dilindungi kerahasiaan nasabah ataupun materi penyidikan, tetapi tetap dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat institusional dan prosedural kepada publik," katanya.
Di sisi lain, komunikasi juga tidak cukup hanya dilakukan antara bank dengan aparat penegak hukum.
Ketika muncul perbedaan informasi, Bank Mandiri dinilai perlu memastikan koordinasi berjalan efektif dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan pemahaman antarlembaga mengenai dasar, bentuk, maupun mekanisme tindakan terhadap rekening nasabah.
Baca Juga: Rekening Donasi Demo Warga Pati Diblokir Bank Mandiri, Cek Pihak yang Boleh Blokir














