Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan kesiapan untuk memberikan rekomendasi terkait rencana redenominasi rupiah. Kepala BRIN, Arif Satria, mengatakan instansinya akan membentuk tim peneliti khusus di bidang ekonomi untuk melakukan kajian kebijakan yang dapat menjadi bahan masukan bagi Bank Indonesia.
"Kita akan segera panggil untuk bisa melakukan kajian dan rekomendasi yang selanjutnya bisa menjadi salah satu bahan bagi Bank Indonesia," kata Arif Satria di Istana Kepresidenan pada Senin (24/11/2025).
Pertemuan Arif di Istana juga melibatkan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Meski begitu, Arif menegaskan bahwa pembicaraan soal rekomendasi redenominasi tidak dibahas secara spesifik bersama Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tersebut.
"Insyaallah hal yang tadi saya sampaikan terkait aspek redenominasi itu nanti akan bisa kita kaji lagi," tambahnya.
Mengapa kajian BRIN penting?
Redenominasi atau bisa disebut dengan penyederhanaan digit rupiah, bukan sekadar soal mengganti tampilan uang. Kebijakan ini memiliki implikasi hukum, ekonomi, komunikasi publik, dan operasional yang luas. Kehadiran tim riset dari BRIN diharapkan bisa menyediakan analisis mendalam mengenai dampak makro, kesiapan infrastruktur pembayaran, serta strategi komunikasi agar transisi berlangsung lancar tanpa menimbulkan kebingungan publik.
Baca Juga: BI: Proses Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Perlu Waktu 6 Tahun
Pandangan Bank Indonesia: proses panjang dan bertahap
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebelumnya menekankan bahwa redenominasi memerlukan proses panjang dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Menurut Perry, tahapan utama meliputi:
- Penerbitan Undang-Undang: menjadi dasar hukum redenominasi. Pemerintah menargetkan RUU Perubahan Harga Rupiah selesai sesuai rencana kementerian keuangan.
- Aturan transparansi harga: agar masyarakat memahami bahwa redenominasi tak mengubah nilai barang/jasa saat masa transisi.
- Desain dan pencetakan uang baru: persiapan teknis meliputi desain, produksi, dan distribusi.
- Masa transisi dua uang: periode ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan sehingga transaksi berjalan normal tanpa gangguan.
Perry menyatakan estimasi waktu proses dari undang-undang hingga implementasi akhir dapat memakan waktu sekitar lima hingga enam tahun, dengan berbagai aktivitas yang harus berjalan paralel untuk memastikan kesiapan hukum, teknis, dan sosial-ekonomi.
Apa yang perlu diperhatikan publik?
Selama masa transisi, penting bagi pemerintah, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lain menyediakan informasi yang jelas: bagaimana konversi nilai akan dilakukan, bagaimana perlindungan konsumen dijaga, dan bagaimana sistem pembayaran (termasuk digital) diadaptasi agar kompatibel dengan uang baru. Kajian BRIN diharapkan memberi masukan konkret agar kebijakan berjalan adil, transparan, dan minim gangguan ekonomi.
Tonton: Redenominasi Rupiah: Perubahan Besar, Risiko Besar?
Kesimpulan
BRIN menyatakan kesiapannya membantu proses kajian redenominasi rupiah dengan menyiapkan tim peneliti ekonomi. Langkah ini melengkapi pernyataan Bank Indonesia bahwa redenominasi memerlukan persiapan panjang dan bertahap. Jika dilaksanakan, redenominasi harus didukung aturan hukum, transparansi harga, kesiapan desain dan produksi uang, serta masa transisi yang dikelola dengan baik agar tidak mengubah daya beli masyarakat.
Selanjutnya: 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Akan Diberi Tanah Negara, Siapa Saja Mereka?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













