kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

BRIN Siap Beri Rekomendasi Soal Kebijakan Redenominasi Rupiah


Senin, 24 November 2025 / 20:44 WIB
BRIN Siap Beri Rekomendasi Soal Kebijakan Redenominasi Rupiah
ILUSTRASI. . Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap memberikan rekomendasi terkait kebijakan redenominasi rupiah. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap memberikan rekomendasi terkait kebijakan redenominasi rupiah. 

Kepala BRIN Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya nanti akan menyiapkan tim peneliti khusus di bidang ekonomi untuk turut melakukan kajian kebijakan ini. 

"Kita akan segera panggil untuk bisa melakukan kajian dan rekomendasi yang selanjutnya bisa menjadi salah satu bahan bagi Bank Indonesia," kata Arif di Istana Kepresidenan, Senin (24/11/2025). 

Arif mengatakan pihaknya tadi sempat bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan di Istana. Namun, menurutnya kebijakan rekomendasi rupiah tidak dibahas spesifik bersama dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem

"Tapi insyaallah hal yang tadi  saya sampaikan terkait dengan aspek redenominasi itu nanti akan bisa kita, kita kaji lagi," ujar Arif. 

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan redenominasi rupiah membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Ia menyebut penyederhanaan digit rupiah itu memerlukan waktu sekitar lima hingga enam tahun sejak undang-undang diterbitkan hingga implementasi selesai.

“Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima hingga enam tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi sebagai dasar hukum utama. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya, perlu ada undang-undang redenominasi,” ucap Perry.

Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga. Aturan ini diperlukan agar masyarakat tidak bingung pada masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang. 

Tahap ketiga meliputi penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Tahap keempat adalah masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama. 

"Keempat, harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Audit Total Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Meninggal

Selanjutnya: Tantangan Asuransi Umum Penuhi Ekuitas Minimum OJK pada 2026

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×