Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Dari jumlah itu, realisasi per tanggal 26 Juni 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,42 triliun.
Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah masih terus fokus di bidang kesehatan, untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menangani masalah kesehatan," sebagaimana dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/7).
Baca Juga: Jokowi ke kepala daerah: Segera cairkan dana kesehatan, bansos dan stimulus ekonomi
Secara rinci, realisasi ini terdiri atas insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp 78,91 miliar untuk 16.468 nakes.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya sudah dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif di daerah senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.
Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu.
Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja kesehatan bukan cuma tanggung jawab Kementerian Kesehatan
Selanjutnya, pemerintah telah mencairkan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 sebesar Rp 580,29 miliar kepada 797 rumah sakit, dari alokasi dana senilai Rp 975 miliar. Kemudian, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan atau pencegahan Covid-19 sebesar Rp 768,9 miliar, atau mencapai 99,97% dari alokasi awal senilai Rp 769,17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News