Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. M Rasyid Amrullah Rajasa dituntut delapan bulan dengan masa percobaan dua belas bulan. Dia juga didenda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia dan terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kerusakan kendaraan," kata Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa, ketua majelis hakim J Suharjono mengajukan pertanyaan pada Rasyid. "Apa Saudara sudah mengerti tuntutan yang dibacakan?" tanya Suharjono.
Rasyid yang hadir di sidang mengenakan kemeja lengan panjang berawarna putih menjawab singkat, "ya."
Hakim kemudian menanyakan apakah Rasyid hendak melakukan pembelaan akan tuntutan. Rasyid tidak segera menjawab, melainkan meminta waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Tak lama kemudian, Rasyid memberikan jawabannya. "Ya, saya akan mengajukan nota pembelaan. Dan dari kuasa hukum saya juga akan mengajukan pembelaan," kata Rasyid.
Setelah mendengar jawaban Rasyid, Suharjono kemudian mengumumkan bahwa Rasyid dan kuasa hukumnya diberi kesempatan membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis (14/3).
Setelah palu diketok tanda sidang berakhir, Rasyid pun berdiri dan menyalami jaksa penuntut umum dan hakim sebelum keluar dari ruang persidangan.
Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. (Lariza Oky Adisty/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News