kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, Rasyid Rajasa akan disidangkan besok


Rabu, 13 Februari 2013 / 18:42 WIB
Akhirnya, Rasyid Rajasa akan disidangkan besok
ILUSTRASI. Ada peraturan baru terkait kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melengkapi berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Rasyid Amirullah Rajasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa akan dilaksanakan pada Kamis (14/2) besok.

"Akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/2) siang.

Dalam sidang yang direncanakan digelar secara terbuka itu, Kejari Jaktim telah menunjuk enam jaksa penuntut umum, yakni Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suhud, Slamet dan Rahman. Adapun majelis hakim akan diketuai oleh Ketua PN Jakarta Timur J Soeharjono.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di ruas jalan tol Jagorawi arah Bogor Km 3+335 pada 1 Januari 2013 subuh. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan pelat hitam jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan tersebut. Pasal yang dikenakan kepada Rasyid adalah Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas, dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (Fabian Januarius/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×