Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rasyid memasuki ruang sidang utama tepat pukul 10.00 WIB.
Rasyid menggunakan kemeja biru bergaris lengan panjang dan celana bahan berwarna hitam. Dia langsung duduk di kursi terdakwa. Ibunda Rasyid Oktiniwati duduk d ibarisan paling depan menggunakan kerudung kuning sambil berdzikir menggunakan tasbih.
Hadir juga kekasih Rasyid, Prilla Kinanti bersama seorang temannya. Hingga berita ini diturunkan, Rasyid masih mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rasyid dimejahijaukan karena mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam dalam kondisi mengantuk hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Ia pun dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan pada 1 Januari 2013 lalu. Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
Sebelumnya Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Dia tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Wahyu Aji/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News