Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang dengan terdakwa M Rasyid Amrullah Rajasa (22) dalam kasus kecelakaan maut antara BMW X5 yang dikendarainya dan Daihatsu Luxio di tol Jagorawi pada 1 Januari lalu, kembali dilaksanaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (18/2) pagi.
Karena pihak Rasyid tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana tersebut, sidang langsung ditutup untuk dilanjutkan hari ini. Menurut salah seorang anggota tim JPU, Emilwan Ridwan, kuasa hukum akan langsung menyampaikan pembelaan pada sidang pembelaan hari ini. Ia juga menjelaskan, pada sidang hari ini beberapa saksi dari pihak Rasyid akan dihadirkan.
"Jumlah saksi seluruhnya ada 27 orang, di antaranya dua orang ahli pidana, dua orang ahli forensik, dua orang ahli teknik, dan satu orang dari RS Polri," jelas Emil, Kamis lalu.
Sebelumnya, persidangan perdana Rasyid yang berjalan sekira 30 menit itu diamankan puluhan personil polisi. Wakil Kepala Kepolisian Cakung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supadman, mengatakan, pihaknya menurunkan 20 personil untuk pengamanan sidang Rasyid.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1) lalu, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannha menabrak Daihatsu Luxio bernomor F 1622 CY dari belakang.
Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yakni Harun (57), dan seorang balita 14 bulan Muhammad Raihan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Adapun selama proses hukum berlangsung hingga kini, Rasyid tidak ditahan. (Wahyu Aji/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News