kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.560   30,00   0,17%
  • IDX 6.762   -96,42   -1,41%
  • KOMPAS100 900   -15,63   -1,71%
  • LQ45 660   -9,43   -1,41%
  • ISSI 245   -2,88   -1,16%
  • IDX30 373   -4,03   -1,07%
  • IDXHIDIV20 456   -5,52   -1,20%
  • IDX80 103   -1,36   -1,30%
  • IDXV30 130   -1,39   -1,05%
  • IDXQ30 119   -1,31   -1,09%

Rasio wajib pajak yang diperiksa cuma 0,34%


Selasa, 22 Agustus 2017 / 18:12 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 9,3% dari target APBN Perubahan tahun ini yang sebesar  Rp Rp 1.472,7 triliun.

Sementara penerimaan yang datang dari setoran pajak saja pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan rasio jumlah wajib pajak diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR).

Pasalnya, makin rendah rasionya, makin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai dan merasa tidak diawasi. Idealnya, angka ACR menurut Yustinus adalah 3% hingga 5%. 

“Indonesia sekarang malah 0,34%. Akselerasi penambahan jumlah wajib pajak tak sebanding dengan kapasitas otoritas,” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (22/8).

Ia menjelaskan, ada tiga pola relasi antara otoritas dan wajib pajak. Pertama, selama masih bisa bernegosiasi dengan otoritas pajak, maka wajib pajak akan fight.

Kedua, kalau tidak bisa fight, maka wajib pajak akan flight atau menerbangkan uangnya ke negara lain

"Saya akan pindah ke Singapura, Hong Kong, dan sebagainya untuk menghindari pajak, misalnya," kata dia

Namun, bila tidak bisa juga. Maka wajib pajak akan memilih fraud atau curang. Namun, untuk hal ini sendiri, pemerintah telah berupaya memberlakukan aturan transfer pricing dan controlled foreign company (CFC).

“Ini sangat bergantung berapa probalitas kemungkinan saya diperiksa. Kalau kecil kemungkinan wajib pajak diperiksa, maka saya akan cheating," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×