kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rasio wajib pajak yang diperiksa cuma 0,34%


Selasa, 22 Agustus 2017 / 18:12 WIB
Rasio wajib pajak yang diperiksa cuma 0,34%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun. Angka ini lebih tinggi 9,3% dari target APBN Perubahan tahun ini yang sebesar  Rp Rp 1.472,7 triliun.

Sementara penerimaan yang datang dari setoran pajak saja pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan rasio jumlah wajib pajak diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR).

Pasalnya, makin rendah rasionya, makin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai dan merasa tidak diawasi. Idealnya, angka ACR menurut Yustinus adalah 3% hingga 5%. 

“Indonesia sekarang malah 0,34%. Akselerasi penambahan jumlah wajib pajak tak sebanding dengan kapasitas otoritas,” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (22/8).

Ia menjelaskan, ada tiga pola relasi antara otoritas dan wajib pajak. Pertama, selama masih bisa bernegosiasi dengan otoritas pajak, maka wajib pajak akan fight.

Kedua, kalau tidak bisa fight, maka wajib pajak akan flight atau menerbangkan uangnya ke negara lain

"Saya akan pindah ke Singapura, Hong Kong, dan sebagainya untuk menghindari pajak, misalnya," kata dia

Namun, bila tidak bisa juga. Maka wajib pajak akan memilih fraud atau curang. Namun, untuk hal ini sendiri, pemerintah telah berupaya memberlakukan aturan transfer pricing dan controlled foreign company (CFC).

“Ini sangat bergantung berapa probalitas kemungkinan saya diperiksa. Kalau kecil kemungkinan wajib pajak diperiksa, maka saya akan cheating," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×