kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AEoI jadi jurus pamungkas penerimaan pajak 2018


Senin, 21 Agustus 2017 / 20:50 WIB
AEoI jadi jurus pamungkas penerimaan pajak 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBNP tahun ini yang sebesar  Rp 1.472,7 triliun.

Sementara penerimaan yang datang dari setoran pajak saja pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, strategi Ditjen Pajak untuk memenuhi target tahun depan tersebut adalah pemanfaatan semua data yang sudah ada. Baik dari data pasca-amnesti pajak maupun data dari pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan tahun depan.

Namun demikian, pemanfaatan data AEoI sendiri menurut Yon akan menjadi key point dalam kerja Ditjen Pajak tahun depan. Meskipun baru efektif April tahun depan untuk domestik dan September untuk asing, Yon mengatakan data tersebut bakal dapat cepat diproses.

“Januari sampai Maret biasanya kami melakukan pengamanan kegiatan pelaporan SPT. Jadi, kalau April diterima, bisa langsung. Data matching, langsung sebulan bisa. Kalau semua sudah rapi kan sebentar,” ucap di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam RAPBN memang pemerintah sudah masuk faktor AEoI sebagai upaya pencapaian target pajak.

Menurut dia, meski untuk global masih September 2018, pemerintah sudah bisa memulai pertukaran informasi secara bilateral berdasarkan data yang ada. “Ini bisa membantu mendorong deterrent dan jadi prakondisi,” katanya

Adapun untuk akses domestik, meski baru efektif April 2018, sejak sekarang Ditjen Pajak sudah bisa menggunakan akses data yang by request. “Asal direncanakan lebih awal, targeted, selektif. Dan yang akurat saja dulu yang diutamakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×