Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sendiri sebenarnya bisa lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional
Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara, “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini hal tersebut masih dilakukan pengkajian secara mendalam terkait model dan cara transaksi seperti apa yang akan dikenakan pajak.
Ditjen Pajak sendiri telah memahami adanya pola pergeseran transaksi masyarakat dari konvensional ke online. "Semoga tidak terlalu lama kami bisa mendefinisikan model transaksi dan bagaimana memajaki," kata dia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam kajian ini, pemerintah akan memastikan adanya kesamaan level of playing field antara pelaku e-commerce dengan pelaku usaha secara konvensional.
“Sebagai model bisnis yang baru, kami harus perhatikan level of playing field termasuk perpajakanannya. Maka ada pendalaman BKF dan DJP untuk lihat cara memajaki yang benar seperti apa?Untuk dorong industri tapi juga level of playing field dari model bisnisnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News