kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gairahkan riil, target pajak jangan terlalu tinggi


Minggu, 20 Agustus 2017 / 13:37 WIB
Gairahkan riil, target pajak jangan terlalu tinggi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.609,4 triliun atau naik 9,3% dari target tahun 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, target penerimaan perpajakan tahun depan sepatutnya tidak membuat khawatir dunia usaha. “Sektor riil harus bergerak. Oleh karena itu jangan sampai target penerimaan terlalu tinggi,” ujar Arif di Jakarta, Sabtu (19/8).

Dengan target penerimaan yang besar, menurut Arif, pasti secara tidak langsung akan memberikan semacam pengaruh psikologis bagi sektor riil. Bila pelaku usaha merasa tertekan, mereka akan cenderung menahan ekspansi bisnis sehingga menghambat dunia usaha berkontribusi lebih kepada pertumbuhan ekonomi.

Ia melihat, bila dibandingkan dengan kemungkinan realisasi penerimaan perpajakan tahun ini, maka target tahun depan sebenarnya masih terlalu besar. Realisasi penerimaan tahun ini kemungkinan 85%-90% dari target.

"Tidak sampai 100%, maka kemudian pertumbuhan penerimaan pajak untuk 2018 kisarannya antara 25%-23% kalau diambil dari realisasi, bukan dari asumsi. Kalau demikian, kita akan mengalami tekanan defisit APBN di 2018. Ini penting untuk dibahas sehingga kredibilitas terjaga," ujarnya.

Pemerintah menetapkan target total penerimaan perpajakan di RAPBN 2018 sebesar Rp 1.609,4 triliun. Penerimaan pajak sebesar Rp 1.415 triliun. Terdiri dari Pajak penghasilan (PPh) Rp 852,9 triliun, meliputi PPh non migas Rp 816,9 triliun dan PPh migas Rp 35,9 triliun.

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) ditargetkan Rp 535,3 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 17,3 triliun dan pajak lainnya Rp 9,6 triliun. Kemudian, bea masuk ditargetkan Rp 35,7 triliun dan bea keluar sebesar Rp 3 triliun, serta penerimaan dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×