kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Rasio Pungutan PPN Indonesia Turun ke 45,2% pada Kuartal III 2025


Selasa, 11 November 2025 / 17:51 WIB
Rasio Pungutan PPN Indonesia Turun ke 45,2% pada Kuartal III 2025
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan pajak neto per bulan sepanjang 2025 menunjukkan tren yang mulai membaik dibanding awal tahun, meski masih bergerak fluktuatif. Jika diakumulasikan, penerimaan pajak neto periode Januari-September 2025 mencapai Rp 1.295,1 triliun. Angka ini turun 2,97% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 1.334,8 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemampuan otoritas pajak dalam memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak konsumsi terus melemah dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan hitungan KONTAN, hingga kuartal III-2023, rasio daya serap pajak atas konsumsi atau VAT Gross Collection tercatat hanya 45,2%, menjadi yang terendah sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Secara historis, VAT Gross Collection sempat melonjak pada kuartal III-2022 menjadi 61%, sebelumnya pada 2021 anjlok ke level 46,2%.

Namun, setelah mencapai puncak pada periode yang sama di 2022, rasio tersebut terus merosot meski konsumsi masyarakat tumbuh stabil di kisaran. Misalnya pada kuartal III-2023 menjadi 59,1%, kuartal III-2024 menjadi 55,7%, dan kini turun lagi menjadi 45,2%.

Baca Juga: Ekonomi RI Lesu, Daya Pungut Pajak Konsumsi Makin Merosot

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengungkapkan sejumlah faktor menjadi penyebab sulitnya pemerintah meningkatkan VAT Gross Collection.

Menurutnya, penyebab pertama adalah tidak semua penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN.

"Ada sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti kebutuhan pokok dan barang-barang yang bersifat strategis," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11/2025).

Faktor kedua, lanjutnya, adalah pemberian berbagai insentif PPN yang masih berlaku tahun ini. Pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan apartemen, serta PPN DTP atas penyerahan mobil listrik.

Apalagi pada tahun ini pemerintah telah memperluas fasilitas pembebasan PPN untuk sistem peralatan pengamanan persenjataan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Konsumsi dan Korporasi Kompak Turun di September 2025

"Fasilitas PPN lainnya yang berlaku tahun ini adalah diskon PPN untuk tiket pesawat dalam beberapa kesempatan/momentum liburan," katanya.

Faktor ketiga yang turut berpengaruh adalah kendala teknis pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Wahyu menjelaskan bahwa sejumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak akibat gangguan tersebut.

"Keterbatasan-keterbatasan itu menyebabkan pemerintah sulit untuk meningkatkan VAT Gross Collection," imbuh Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu memandang bahwa pemberian insentif seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi insentif tersebut diharapkan dapat mendorong perekonomian, namun di sisi lain berdampak terhadap turunnya penerimaan pajak.

Baca Juga: Target Pajak Konsumsi Meningkat di 2026, Tarif PPN Bisa Naik Lagi?

Selanjutnya: Diskon Hingga Rp 28 Juta, Harga Toyota Kijang Innova Reborn Rp 300 Jutaan

Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters Japan 2025, Ganda Putri Indonesia Ini Melaju ke Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×