Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Beleid tersebut mengatur penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk Importir.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan soal skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.
Baca Juga: Penerimaan pajak tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliun
“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarif. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).
Di sisi lain dalam waktu dekat akan ada pembahasan lebih lanjut soal PMK cukai plastik. Sebelumnya beleid ini masih dalam catatan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengimbau agar kementerian terkait mengkaji lebih lanjut.
Deni menambahkan skema pembahasan nanti DPR akan menjaring masukan dari kajian yang sudah dilakukan DJBC dan kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News