kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rancangan penerimaan cukai tembakau makin ngebul di 2020


Senin, 19 Agustus 2019 / 17:02 WIB
Rancangan penerimaan cukai tembakau makin ngebul di 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kementerian Keuangan) berupa terus menggenjot pendapatan negara di tahun depan. Salah satunya lewat penerimaan cukai utamanya cukai hasil tembakau.

Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3 triliun. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.

Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020

Guna meraih target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun depan akan ada penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan pemberantasan pita cukai ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan pihaknya akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal. Sehingga harapannya, lebih rokok legal semakin nyata terdata.

Deni menambahkan geliat lain yang bakal terus dijalankan adalah pelayanan pemesanan cukai pita. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga: Sri mulyani: Optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi perpajakan

“Sebetulnya ini masih dalam pembahasan, besaran penerimaan masih dinamis. Tetapi, diharapkan jika tidak ada lagi rokok ilegal atau berkurang, maka penerimaan cukai hasil tembakau bisa bertambah di tahun depan,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Beleid tersebut mengatur penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk Importir.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan soal skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

Baca Juga: Penerimaan pajak tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliun

“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarif. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).

Di sisi lain dalam waktu dekat akan ada pembahasan lebih lanjut soal PMK cukai plastik. Sebelumnya beleid ini masih dalam catatan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengimbau agar kementerian terkait mengkaji lebih lanjut. 

Deni menambahkan skema pembahasan nanti DPR akan menjaring masukan dari kajian yang sudah dilakukan DJBC dan kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×