Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kementerian Keuangan) berupa terus menggenjot pendapatan negara di tahun depan. Salah satunya lewat penerimaan cukai utamanya cukai hasil tembakau.
Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3 triliun. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.
Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020
Guna meraih target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun depan akan ada penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan pemberantasan pita cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan pihaknya akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal. Sehingga harapannya, lebih rokok legal semakin nyata terdata.
Deni menambahkan geliat lain yang bakal terus dijalankan adalah pelayanan pemesanan cukai pita. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Sri mulyani: Optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi perpajakan
“Sebetulnya ini masih dalam pembahasan, besaran penerimaan masih dinamis. Tetapi, diharapkan jika tidak ada lagi rokok ilegal atau berkurang, maka penerimaan cukai hasil tembakau bisa bertambah di tahun depan,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).
Beleid tersebut mengatur penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk Importir.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan soal skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.
Baca Juga: Penerimaan pajak tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliun
“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarif. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).
Di sisi lain dalam waktu dekat akan ada pembahasan lebih lanjut soal PMK cukai plastik. Sebelumnya beleid ini masih dalam catatan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengimbau agar kementerian terkait mengkaji lebih lanjut.
Deni menambahkan skema pembahasan nanti DPR akan menjaring masukan dari kajian yang sudah dilakukan DJBC dan kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News