Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kementerian Keuangan) berupa terus menggenjot pendapatan negara di tahun depan. Salah satunya lewat penerimaan cukai utamanya cukai hasil tembakau.
Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3 triliun. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.
Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020
Guna meraih target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun depan akan ada penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan pemberantasan pita cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan pihaknya akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal. Sehingga harapannya, lebih rokok legal semakin nyata terdata.
Deni menambahkan geliat lain yang bakal terus dijalankan adalah pelayanan pemesanan cukai pita. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Baca Juga: Sri mulyani: Optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi perpajakan
“Sebetulnya ini masih dalam pembahasan, besaran penerimaan masih dinamis. Tetapi, diharapkan jika tidak ada lagi rokok ilegal atau berkurang, maka penerimaan cukai hasil tembakau bisa bertambah di tahun depan,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).