kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya


Kamis, 07 November 2019 / 18:00 WIB
Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya
ILUSTRASI. Dana desa


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena ada transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya (desa fiktif). Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga: Muncul banyak desa fiktif, pemerintah akan segera tertibkan

Presiden Joko Widodo menyatakan, ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa fiktif. "Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata dia kepada wartawan usai pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11).

Keberadaan desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaannya bisa dengan mudah muncul. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat pembentukan desa.

Pasal 7 UU Desa menyebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.

Baca Juga: Kemenkeu tengah lakukan investigasi terkait munculnya dana desa fiktif

Pemerintah pusat bisa memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Berdasar Pasal 8 ayat (1) UU Desa, ada tiga cara pembentukan desa: pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih,  penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Ada delapan syarat pembentukan desa yang tertuang di Pasal 8 ayat (3) UU Desa.

Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.

Baca Juga: ADB: Masih ada 22 juta orang yang kelaparan pada era 2016-2018

Kedua, jumlah penduduk berdasarkan wilayah. Misalnya, untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Lalu, wilayah Bali sedikitnya 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Sedang wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.

Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah

Keempat, memiliki sosial budaya yang bisa menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.

Kelima, harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.

Keenam, memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati atau wali kota.

Baca Juga: Anak jadi Bupati, Margaretha dan sang suami tetap jualan sayur di pasar

Ketujuh, harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.

Kedelapan, memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mempersiapkan pembentukan desa baru. Penetapan pembentukan desa baru dengan peraturan daerah kabupaten atau kota.

Tentu, penetapannya dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.

Baca Juga: Kementan sebut rencana aksi rawan pangan akan terbentuk sebelum 2020

Selanjutnya, pembentukan desa persiapan. Desa ini bisa merupakan bagian dari wilayah desa induk. Kelak, status desa persiapan bisa naik menjadi desa dalam satu-tiga tahun tergantunng dari hasil evaluasi.

Kemudian, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota dan DPRD ke gubernur. Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut. Bila mendapat persetujuan, pemerintah kabupaten atau kota akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara viral karena tiduran di jalan pakai pakaian dinas, ini alasannya

Perda tersebut juga harus sudah mencantumkan peta batas wilayah desa baru.

Penulis: Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×