Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Ada delapan syarat pembentukan desa yang tertuang di Pasal 8 ayat (3) UU Desa.
Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.
Baca Juga: ADB: Masih ada 22 juta orang yang kelaparan pada era 2016-2018
Kedua, jumlah penduduk berdasarkan wilayah. Misalnya, untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Lalu, wilayah Bali sedikitnya 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Sedang wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah
Keempat, memiliki sosial budaya yang bisa menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.
Kelima, harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Keenam, memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati atau wali kota.
Baca Juga: Anak jadi Bupati, Margaretha dan sang suami tetap jualan sayur di pasar
Ketujuh, harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Kedelapan, memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.