Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Bila seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mempersiapkan pembentukan desa baru. Penetapan pembentukan desa baru dengan peraturan daerah kabupaten atau kota.
Tentu, penetapannya dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.
Baca Juga: Kementan sebut rencana aksi rawan pangan akan terbentuk sebelum 2020
Selanjutnya, pembentukan desa persiapan. Desa ini bisa merupakan bagian dari wilayah desa induk. Kelak, status desa persiapan bisa naik menjadi desa dalam satu-tiga tahun tergantunng dari hasil evaluasi.
Kemudian, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota dan DPRD ke gubernur. Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam waktu 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut. Bila mendapat persetujuan, pemerintah kabupaten atau kota akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara viral karena tiduran di jalan pakai pakaian dinas, ini alasannya
Perda tersebut juga harus sudah mencantumkan peta batas wilayah desa baru.
Penulis: Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News