kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Putusan PKPU produsen Amplop Jaya kembali ditunda 75 hari


Rabu, 23 Mei 2018 / 17:59 WIB
Putusan PKPU produsen Amplop Jaya kembali ditunda 75 hari
ILUSTRASI. Amplop Jaya


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda putusan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard kemarin (22/5). Pasalnya, pihak pengurus PKPU mengaku belum mengambil sikap dan membutuhkan waktu tambahan untuk merundingkan lagi dokumen-dokumen terkait restrukturisasi utang ini.

Majelis hakim pun mengundur putusan PKPU perusahaan pemilik produk amplop Jaya tersebut selama 75 hari ke depan, yaitu sampai 7 Juni 2018.

Padahal, sedianya, hari ini pengurus PKPU menggelar deputasi dan membahas kemajuan rencana perdamaian yang drafnya diserahkan pada pihak Royal Standard.

"Kami belum bisa mengambil keputusan, karena pihak pengurus sendiri baru perlu merundingkan dan karena keterbatasan waktu dan besok akan ada rapat majelis," ujar pengurus PKPU Royal Standard, Pangeran Hutapea dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak pengurus juga menunggu surat keberatan dari salah satu debitur Molucca. Sebelumnya, Royal Standard menolak Molucca sebagai salah satu krediturnya karena proses pengalihan kredit dari Bank Permata ini dinilai bermasalah. Padahal, tagihan Molucca merupakan yang terbesar, sampai Rp 900 miliar.

"Molucca sudah memberikan respons tetapi belum memberikan dokumen-dokumen yang kami minta," katanya. Respons Molucca yang baru semalam dikirimkan harus dipelajari juga.

Dalam hal ini pengurus berjanji agar bersikap secara independen dan adil sehingga tidak akan merugikan pihak manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×